Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan menyepakati raperda insitiaf mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota lembaga legislatif tersebut dalam rapat paripurna

Internal mereka yang dipimpin ketuanya H Burhanuddin di Banjarmasin, Senin.

Sebelumnya Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) selaku pengusul, Suwardi Sarlan menjelaskan, pengajuan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota legislatif tersebut sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

"Bahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 menekankan paling lambat tiga bulan terhitung sejak terbitnya PP 18/2017 masing-masing daerah sudah membuat Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut," ujarnya.

Komisi II DPRD Kalsel bukan saja menyambut positif PP 18/2017, tetapi juga berpendapat, kebijakan pemerintah atau Presiden Joko Widodo yang kenaikan insentif/uang jasa bagi anggota legislatif, sesuatu yang wajar.

"Kita berharap dengan kenaikan uang jasa tersebut kinerja pimpinan dan anggota DPRD Kalsel semakin meningkat," lanjut wakil rakyat dari provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.

Sementara itu, pada kesempatan terpisah, anggota Komisi II DPRD Kalsel H Suripno Sumas menambahkan, kenaikan uang jasa untuk pimpinan/anggota dewan tersebut sudah barang tentu berdasarkan kondisi keuangaan daerah.

"Jadi gongnya ada pada pemerintah provinsi (Pemprov) dan kita Peraturan Gubernur (Pergub) setempat segera terbit sebagai tindak lanjut Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggaran DPRD Kalsel," tuturnya.

Raperda inisiatif dewan atas usul Komisi II DPRD Kalsel itu juga segera dilakukan pembahasan bersama pemprov/gubernur setempat untuk kemudian menjadi perda.

Mengenai Raperda tersebut, Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalsel yang diketuai H Murhan Effendie berharap, dengan mendapatkan hak keuangan dan administratif sebagai penghasilan dapat lebih meningkatkan kinerja sesuai fungsi-fungsi yang melekat.

Dalam pemandangan umum FPG yang dibacakan H Gusti Rudiansyah itu berpendapat, indikator peningkatan kinerja seperti produktifitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas harus dilakukan sebagai performance yang berbasis fungsi institusi untuk public interest.

Selain itu, FPG juga berharap, lembaganya mampu menjadi "rule of model" (contoh peran yang baik) dalam fungsi legislatif sesuai peraturan perundang-undangan seiring mendapatkan hak keuangan dan administratif.

Pada rapat paripurna internal DPRD Kalsel yang juga hadir wakil ketuanya H Muhaiminitu, FPG mengingatkan pula agar Raperda yang kelak menjadi Perda jangan memuat pasal-pasal atau ayat-ayat multi interprestatif.

"Yang jelas Raperda yang akan menjadi Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel harus konkret, sistimatis, terukur dan resonable," demikian wakil rakyat dari Partai Golkar.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017