Kandangan (Antaranews Kalsel) - Dua pelaku penganiayaan MSH (22) dan FW (41) berhasil dibekuk anggota Polsek Kandangan, Polsek Padang Batung, Sat Narkoba dan Intelkam Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) di kediaman masing-masing

Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kapolsek Kandangan IPTU Gandhi Ranu S, di Kandangan, Selasa (18/7), mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban Juli Ramadhani (22), Senin (10/7) lalu.

"Didapat informasi dari masyarakat keberadaan dua pelaku penganiyaan yang terjadi di desa Baluti kecamatan Kandangan maka Jumat (14/7) pukul 19.00 wita, anggota melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tanpa perlawanan,"katanya.

Dijelaskan dia,  MSH merupakan warga jalan Teluk Mesjid kecamatan Kandangan dan FW (41) warga jalan Singakarsa Kecamatan Kandangan,  telah diamankan beserta barang bukti ke Polsek Kandangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari MSH berupa pisau pati lengkap dengan kumpang dan hulu warna coklat, panjang besi 21,5 cm, lebar 5,5 cm dengan panjang keseluruhan 29,5 cm.

Sementara dari FW berupa pisau Harder lengkap dengan Kumpang dan hulu kayu warna coklat tua, panjang keseluruhan 25,5 cm, panjang besi 15,5 cm, lebar 5 cm.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ia menguraikan kejadian sebelum terjadinya penganiayaan, MSH menghubungi korban melalui telepon genggamnya dengan kata-kata yang mengancam.

Kemudian kedua pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam putih dan bertanya kepada para saksi  mengenai keberadaan korban, lalu korban datang menghampiri kedua pelaku.

"Tanpa ada pembicaraan kedua pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam yang dibawa masing-masing, melihat itu korban langsung melarikan diri kemudian dikejar kedua pelaku,"katanya.

FW sempat dilerai oleh teman-teman korban namun SMH masih mengejar sampai korban terjatuh lalu langsung menusuk korban sebanyak 3 kali dengan senjata tajam.

Akibatnya  korban mengalami luka tusuk di bagian kepala, luka robek di bagian lengan sebelah kanan dan luka tusuk di bagian dada sebelah kiri, setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri.

Ditambahkan dia, dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku diketahui penganiayaan ini bermotif dendam antara pelaku dengan korban.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017