Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melakukan mutasi atau pergeseran tugas dan jabatan terhadap 151 anggota di seluruh jajaran.

"Anggota yang dimutasi dari mulai pangkat tertinggi AKBP hingga terendah berpangkat Bripka serta sejumlah sipil Polri atau PNS," kata Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifai di Banjarmasin, Sabtu.

Dia mengatakan, dalam Surat Telegram Nomor: ST/1079/VII/2017 dan Nomor: ST/1080/VII/2017 tertanggal 14 Juli 2017 itu, terlihat sejumlah jabatan strategis berganti.

Diantaranya Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Michael Irwan Thamsil bergeser menjadi Kasubdit 1 Ditreskrimum.

Posisi Kasubdit 3 Jatanras diisi AKBP Afebrianto Widhi Nugroho yang sebelumnya Kasubdit Gakum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud).

AKBP Sarly yang sebelumnya Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) menduduki posisi baru sebagai Kasubdit Gakum Ditpolairud.

Posisi Dirtahti yang baru dijabat AKBP Dani Humardani dari Gadik Madya 2 SPN Polda Kalsel.

Kemudian AKBP Sugito Kabag Binopsnal Ditresnarkoba menjadi Kepala BNK Banjarbaru. Sedangkan Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Arifin bergeser ke Gadik Madya 5 SPN. Posisi Arifin digantikan Kompol Ugeng Sudia Permana�dari Kabag Faskon Rosarpras.

Selanjutnya Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol H Uskiansyah menjadi Kasubaganev Bagbinopsnal Direktorat Sabhara. Posisi yang ditinggalkan Uskiansyah diisi Kompol Wahyu Hidayat dari Kasigar Subditbingakum Direktorat Lalu Lintas.

Jabatan strategis lain seperti Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin Kompol Muhammad Fihim bergeser menjadi Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Intelkam dan posisi Kapolsek KPL diisi Kompol Susilawati dari Kasi SIM Subditregident Ditlantas.

Sementara Kasi SIM yang baru selanjutnya dijabat Kompol Henry Novika Candra dari Kasubagminopsnal Ditlantas.

"Dalam mutasi kali ini memang banyak berganti posisi para Kepala Satuan di Satwil mulai Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba hingga Kasat Lantas," jelas Rifai.

Dalam surat mutasi yang ditandatangani Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol Joko Suharyadi itu, anggota Polri yang namanya tercantum harus sudah melaksanakan tugas di tempat yang baru paling lambat tujuh hari setelah surat mutasi diterbitkan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017