Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menghentikan proses lelang untuk dua jabatan tinggi pratama pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

"Khusus untuk lelang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Manusia serta Dinas Perumahan dan Permukiman Kotabaru, karena yang mendaftar bukan orang teknis," kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) lelang Jabatan Tinggi Pratama (JPT) H Said Akhmad di Kotabaru, Sabtu.

Menurut Said Akhmad yang juga Sekretaris Daerah Kotabaru, Kepala Dinas PU dan Sumber Daya Air serta Dinas Perumahan dan Permukiman merupakan SOPD teknis yang harus dipimpin oleh orang teknis.

Sedangkan orang teknis yang ada di Kotabaru masih belum cukup pangkatnya sehingga tidak bisa ikut dalam lelang yang digelar Pemkab Kotabaru.

Saat ini Pansel tetap melanjutkan proses lelang untuk lima JPT yang sudah memenuhi syarat, khususnya pelamarnya minimal empat orang untuk masing-masing SOPD.

Lima SOPD tersebut, yakni Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan terdapat empat orang pelamar, Badan Lingkungan Hidup terdapat tujuh orang pelamar, Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Daerah terdapat lima orang pelamar.

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) terdapat lima, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terdapat empat orang pelamar.

Sementara yang dihentikan proses lelangnya, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Manusia serta Dinas Perumahan dan Permukiman pelamarnya masing-masing sekitar tiga orang.

Said berharap proses lelang untuk lima SOPD sesuai jadwal dan lima SOPD segera memiliki pejabat definitif sehingga pelayanan dan pelaksanaan program pembangunan di Kotabaru bisa lebih maksimal.

Pewarta: I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017