Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang bandar arisan dalam jaringan (Daring) diamankan pihak Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin karena diduga menggelapkan uang para nasabahnya hingga mencapai miliaran rupiah.

"Orang yang menjadi korban penggelapan uang oleh tersangka yang bernama Nur Hasanah tersebut masih terus didata dan terakhir sudah mencapai 100 orang dengan nilai uang Rp3 miliar," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan, tersangka sendiri diamankan pada Kamis (13/7) dini hari di kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, setelah polisi menerima laporan para korbannya pada Rabu siang.

"Setelah menerima laporan, kami periksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dari para korban, hasilnya ditemukan cukup bukti, sehingga ditingkatkan ke proses penyidikan dan tersangka langsung ditahan," ucap Ade Papa Rihi saat ekspos tersangka dan barang bukti.

Kasat Reskrim terus memaparkan, pelaku awalnya memasang iklan melalui broadcast BlackBerry Messenger (BBM) dengan nama Sanah Bandar Arisan dan Instagram dengan nama Bandar Arisan.

Warga Jalan Pekapuran Banjarmasin itu menjanjikan keuntungan cepat dan pasti, yakni relatif satu minggu dengan modal Rp5 juta dapat menjadi Rp7,5 juta sampai Rp9 juta.

Sedangkan uang yang disetorkan korban jumlahnya bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai Rp620 juta. Para peserta arisan ada yang mentransfer ke rekening tersangka dan ada juga menyerahkan secara langsung.

"Jumlah ini yang sudah terdata, namun penyidikan masih terus berkembang dengan jumlah korban yang diperkirakan masih ada lagi," beber mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut itu.

Terus dikatakannya, para korban merasa ditipu ketika waktu jatuh tempo uang yang dijanjikan tidak dapat dikembalikan oleh terlapor. Yang mana sang bandar arisan kemudian mengirim broadcast BBM bahwa dia berhenti menjadi bandar arisan dan hanya menjanjikan akan mengembalikan uang para nasabah.

Namun sampai sekarang belum ada dana nasabah yang dikembalikan, sehingga para korban melapor ke Polresta Banjarmasin.

"Kami masih memilah-milah mana yang benar-benar korban uangnya tak kembali dan mana nasabah yang sudah menerima keuntungan, termasuk para reseller atau pihak-pihak yang turut membantu tersangka menjalankan bisnis arisannya," papar perwira yang akrab dengan awak media itu.

Untuk sementara tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun.

Bukan itu saja dari perkembangan penyidikan tersangka juga bisa dikenakan pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan aset hartanya akan disita semua.

Adapun barang bukti yang sudah disita petugas di antaranya kwitansi penyetoran uang, buku tabungan, catatan nama nasabah serta dua unit sepeda motor, yakni Honda Scoopy warna putih hijau nomor polisi DA 6283 ADQ dan Suzuki GSX-R150 RFX warna hitam nomor polisi DA 6450 ADH.

"Semua barang yang patut diduga adalah aset pelaku dari hasil arisan yang merugikan korbannya akan kami sita dan sekarang masih terus kami dalami, termasuk apakah ada tersangka lainnya yang turut berperan," tutur alumni Akpol 2006 itu. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017