Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan menetapkan dua orang wanita berparas cantik, Ir dan Ar, warga Desa Kintapura, Kecamatan Kintap sebagai tersangka dugaan penipuan arisan online terhadap warga Desa Jorong dan Desa Kintap.
"Diamankannya dua tersangka arisan online oleh jajaran Satreskrim Polres Tanah Laut karena kepolisian menerima laporan dari korban arisan online bodong," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Alfian Tri Permadi, di Pelaihari, Rabu (12/7).
Menurut dia, modus dari arisan online tersebut diiming-imingi dengan mendapatkan keuntungan dan hadiah.
"Tersangka Ir dan Ar adalah riseller dari tersangka Iray merupakan bandar dari arisan online bodong yang sebelumnya sudah diamankan Polres Banjar terlebih dahulu," ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku, sebut dia, menjual arisannya ke beberapa masyarakat dengan iming-iming mendapatkan hadiah.
"Sampai saat ini sudah dua korban yang melaporkan Ir dan Ar ke Mapolres Tanah Laut," terangnya.
Dari keterangan korban tersebut, ucap dia, terungkap kerugian yang dialami korban mencapai tujuh ratus juta rupiah.
"Masih banyak korban Ir dan Ar belum melapor ke Polres Tanah Laut," tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, jelas Kasat Reskim Polres Tanah Laut, kedua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,†demikian tandasnya.
Polres Tala Amankan Dua Tersangka Arisan Online
Kamis, 13 Juli 2017 12:02 WIB