Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gugatan praperadilan tersangka tindak pidana Narkoba yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin ditolak majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat.

"Alhamdulilah semua materi gugatan pemohon ditolak majelis hakim dan status tersangka pemohon tetap dianggap sah demi hukum," kata Kepala Bidang Hukum Polda Kalsel AKBP Drs Mohamad Ridwan di Banjarmasin, Jumat.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Eddy Cahyono itu, Hakim berpendapat seluruh prosedur dan mekanisme penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin sudah sesuai dengan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang bersifat khusus.

"Maka materi gugatan pemohon yang menyatakan prosedur penangkapan tidak sah karena tidak disertai surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan tidak bisa diterima alias ditolak," jelas Eddy.

Majelis Hakim memaparkan, dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi atau penyidik memiliki kewenangan khusus yang tidak bisa disamakan dengan pidana lain yang ada mengatur harus adanya surat perintah penangkapan serta dalam waktu 1x24 jam harus ada penetapan status pelaku untuk ditahan.

Untuk Satuan Reserse Narkoba bisa melakukan penangkapan tanpa disertai surat perintah penangkapan, seketika pelaku diamankan.

Kemudian untuk penetapan tersangka hingga dilakukan penahanan bisa dilakukan 3x24 jam terhitung sejak diduga pelaku ditangkap. Bahkan, proses pemeriksaan awal tersebut masih bisa diperpanjang untuk 3x24 jam berikutnya.

"Jadi Undang-Undang memberikan kewenangan penyidik tindak pidana Narkoba total enam hari masa penangkapan sebelum tersangka ditahan, kemudian administrasi berupa surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan menyusul diterbitkan untuk diberitahukan kepada pihak keluarga," papar Majelis Hakim.

Sedangkan dalam perkara yang menjerat tersangka Rudi Hartono selaku pemohon, menurut Majelis Hakim sudah jelas semua dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Yang mana tersangka ditahan setelah tiga hari pasca penangkapan, oleh karenanya, secara hukum dapat dibenarkan.

Atas putusan Majelis Hakim itu, baik pemohon yang dihadiri kuasanya Taufik Hidayat dan Eka Sri Hidayati maupun pihak termohon dari tim Bidang Hukum Polda Kalsel menerimanya.

Diketahui tersangka ditangkap pada Jumat, 12 Mei 2017 pada pukul 19.30 WITA di rumahnya di Jalan Saka Permai, Gang Amalin, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasi Barat.

Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari diamankannya Rusdiansyah yang hanya berselang 5 sampai 10 menit sebelumnya. Berdasarkan pengakuan Rusdiansyah, dia membeli sabu-sabu dari Rudi Hartono.

Selanjutnya pemohon bersama istrinya diamankan ke Polresta Banjarmasin. Namun karena tidak cukup bukti, sang istri dibebaskan dan hanya Rudi Hartono yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Hadi Supriyanto yang dikonfirmasi terpisah mengaku bersyukur karena Majelis Hakim telah memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

Hadi juga mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa termohon yang telah berhasil mementahkan semua gugatan praperadilan pemohon.

"Hasil ini tentu menjadi spirit bagi seluruh anggota kami untuk terus memberantas Narkoba tanpa takut adanya upaya hukum dari tersangka, sepanjang seluruh prosedur dijalankan dengan benar," pungkas Hadi. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017