Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 62 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin, langsung bebas pada Rabu (12/7) setelah menerima remisi susulan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012.

"Alhamdulillah ini baru pertama kalinya terbanyak warga binaan yang bisa bebas setelah menerima remisi," kata Kepala Lapas Klas IIA Banjarmasin Hendra Eka Putra di Banjarmasin, Kamis.

Hendra pun mengaku bersyukur karena yang selama ini menjadi doa para narapidana kasus narkoba akhirnya terkabulkan.

"Kami sebagai keluarga besar Lapas ikut senang bisa melihat warga binaan bebas," tutur Hendra penuh haru ketika menyerahkan langsung SK pembebasan kepada warga binaan.

Tercatat ada 291 warga binaan kasus narkoba di Lapas Klas IIA Banjarmasin yang menerima remisi susulan terkait PP Nomor 99 Tahun 2012. Jumlah pemotongan masa tahanan yang diterima pun bervariasi.

Kasubsi Registrasi Lapas Klas IIA Banjarmasin, Jatmiko mengungkapkan, remisi susulan tersebut diberikan setelah narapidana menjalani 1/3 masa hukuman pidananya.

PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Pemberian Remisi bagi pelaku kejahatan jenis "extra ordinary crime" seperti narkoba, korupsi dan terpidana kasus terorisme selama ini memang menjadi polemik. Terutama bagi terpidana narkoba yang dinilai sebagian kalangan tidak adil.

Terpidana narkoba yang dihukum di atas 5 tahun harus menjadi justice collaborator (JC), membongkar jaringan narkoba, apabila ingin mendapatkan remisi.

Namun pada kenyataannya, banyak yang hanya sebagai penyalahguna atau pengedar kelas teri alias kurir dihukum di atas 5 tahun penjara.

Didasari alasan kondisi Lapas yang terlalu sesak oleh napi kasus narkoba, maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pun memastikan remisi hukuman bagi narapidana hanya berlaku bagi mereka yang sekedar berperan sebagai kurir dan tidak berlaku bagi bandar kakap dengan perdagangan narkoba skala besar. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017