Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2017 di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, diperingati dengan upacara gabungan, di halaman Kantor Bupati setempat, Kamis (13/7).

Tema HANI 2017 ini adalah "Peran Aktif dan Pendayagunaan Seluruh Komponen serta Potensi Bangsa Dalam Menghadapi Keadaan Darurat Narkoba Menuju Indonesia Sehat", menjadi ikrar bersama antara BNNK, Polres, Kodim, Kejaksaan, Pengadilan, Pemkab dan  seluruh komponen yang ditandai penandatanganan sebagai bentuk pernyataan untuk menghentikan peredaran narkoba di wilayah Batola.

Peringatan kali ini juga ditandai pelepasan balon Stop Narkoba dari Wakil Bupati H Ma’mun Kaderi dan Kepala BNNK Batola Pepsodeni.

Selain itu juga diserahkan beberapa penghargaan terhadap instansi/lembaga dan perorangan pendukung program P4GN.

Menariknya, di sela peringatan dilaksanakan pengundian doorprize bagi peserta upacara dengan menyediakan berbagai mulai beberapa buah sepeda gunung, beberapa tipe lemari es, dan sejumlah hadiah menarik lainnya.

Wakil Bupati H Ma’mun Kaderi saat membacakan Kepala BNN Drs Budi Waseso (Buwas) mengatakan, peringatan HANI memiliki makna keprihatinan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sehingga, sebut dia,  dibutuhkan gerakan solidaritas dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap yang menjadi ancaman kehidupan berbangsa, bernegara, bermasyarakat, serta menggelorakan semangat membara sebagai upaya melawan kejahatan narkotika.

Buwas mengatakan, Indonesia berada dalam situasi gawat darurat narkoba, mengingat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam dunia dan bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa.

Untuk itu, sebutnya, Indonesia sebagai negara yang menjadi salah satu sasaran terbesar dalam peredaran gelap menyerukan perang terhadap segala bentuk kejahatan narkotika.

Berdasarkan data ONODC dalam World Drug Report 2016, ungkapnya, sejak tahun 2008 sampai 2015 telah terdeteksi 644 total NPS yang dilaporkan oleh 102 negara dan 65 jenis diantaranya telah masuk ke Indonesia.

Dimana sebanyak 48 jenis, ungkap dia,  telah dimasukan ke dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Oleh karenanya, lanjut Buwas, perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tidak boleh dilakukan setengah-setengah , namun harus secara komprehensif dengan melibatkan seluruh elemen bangsa, baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017