Martapura, (Antaranews Kalsel) - Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa kumpulkan seluruh Pembakal se-Kabupaten Banjar dalam Rangka Rapat Kerja Pembakal se-Kabupaten Banjar Tahun 2017 yang dihadiri Kajati Provinsi Kalsel Abdul Muni di Mahligai Sultan Adam , Rabu (12/7).
Turut hadir juga Bupati Banjar H. Khalilurrahman, Sekda Banjar H. Nasrunsyah, Kajari Banjar Slamet Siswanta Ketua DPRD Banjar H. Rusli dan Camat se-Kabupaten Banjar.
Dalam arahannya Abdul Muni mengatakan keuangan daerah harus dikelola sesuai dengan standar akuntansi keuangan menurut BPK, dan sistem pengendaliannya dilakukan secara ketat serta peran pengawasannya dilakukan secara baik, obyektif dan tegas," tegasnya.
Khusus dana-dana desa, Kajati juga meminta peran para Camat sebagai atasan langsung agar lebih proaktif dalam mengawasi Pembakal desanya agar dapat berjalan sesuai dengan diharapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Laksanakan tugas pokok dan fungsi secara amanah dan sebaik-baiknya. Alokasi Dana Desa jangan dianggap milik pribadi, maksud dan tujuan Presiden memberikan Alokasi Dana Desa untuk mensejahterakan masyarakat desa, apabila ekonomi desa menggeliat, ekonomi Pemerintahan juga menggeliat, beban Kabupaten dan Pemerintah menjadi ringan," tambah Abdul Muni.
"Pambakal sekalian diharapkan agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan dan menyusun suatu kebijakan dalam bentuk produk hukum yang bertentangan perundang-undangan yang berlaku. terlebih diharapkan pambakal tidak melakukan pemungutan tanpa adanya dasar hukum dan aturan yang jelas," ucap Bupati Banjar dalam sambutannya.
Bupati Banjar juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak penyelenggara dalam hal ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar Aspihani yang telah memfasilitasi penyelenggaraan Rapat Kerja Pembakal se-Kabupaten Banjar ini. (inas/reza)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Turut hadir juga Bupati Banjar H. Khalilurrahman, Sekda Banjar H. Nasrunsyah, Kajari Banjar Slamet Siswanta Ketua DPRD Banjar H. Rusli dan Camat se-Kabupaten Banjar.
Dalam arahannya Abdul Muni mengatakan keuangan daerah harus dikelola sesuai dengan standar akuntansi keuangan menurut BPK, dan sistem pengendaliannya dilakukan secara ketat serta peran pengawasannya dilakukan secara baik, obyektif dan tegas," tegasnya.
Khusus dana-dana desa, Kajati juga meminta peran para Camat sebagai atasan langsung agar lebih proaktif dalam mengawasi Pembakal desanya agar dapat berjalan sesuai dengan diharapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Laksanakan tugas pokok dan fungsi secara amanah dan sebaik-baiknya. Alokasi Dana Desa jangan dianggap milik pribadi, maksud dan tujuan Presiden memberikan Alokasi Dana Desa untuk mensejahterakan masyarakat desa, apabila ekonomi desa menggeliat, ekonomi Pemerintahan juga menggeliat, beban Kabupaten dan Pemerintah menjadi ringan," tambah Abdul Muni.
"Pambakal sekalian diharapkan agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan dan menyusun suatu kebijakan dalam bentuk produk hukum yang bertentangan perundang-undangan yang berlaku. terlebih diharapkan pambakal tidak melakukan pemungutan tanpa adanya dasar hukum dan aturan yang jelas," ucap Bupati Banjar dalam sambutannya.
Bupati Banjar juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak penyelenggara dalam hal ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar Aspihani yang telah memfasilitasi penyelenggaraan Rapat Kerja Pembakal se-Kabupaten Banjar ini. (inas/reza)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017