DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengesahkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Tahun Anggaran 2026.

“Pengesahan KUA–PPAS telah melalui tahapan penyusunan rancangan berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD, dilanjutkan pembahasan serta penandatanganan nota kesepakatan,” kata Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Hasanuddin di Batulicin, Sabtu.

Baca juga: DPRD Tanah Bumbu dengarkan jawaban eksekutif terhadap pandangan fraksi

Ia menjelaskan, nota kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun rencana kerja dan anggaran masing-masing perangkat daerah.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Yulian Heraati mengapresiasi terhadap komitmen DPRD mendukung penyusunan KUA–PPAS 2026.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu berkomitmen turut tangani stunting

Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp3,087 triliun, belanja daerah Rp3,506 triliun, defisit anggaran Rp418,7 miliar, dengan pembiayaan dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp418,7 miliar.

“Defisit anggaran sepenuhnya akan ditutupi dari Silpa periode sebelumnya,” ujar Yulian.

Ia juga mengapresiasi saran dan masukan konstruktif dari seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu. “Semoga kolaborasi ini terus terjaga dan semakin ditingkatkan,” tambahnya.

Baca juga: DPRD setujui tiga Raperda usulan jadi Perda

 

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025