Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penetapan titik ruang terbuka hijau (RTH) dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuai protes warga yang lahannya terdampak.


Di antara warga yang mengungkapkan protesnya kepada pemerintah kota adalah Suhaimi, warga Banjarmasin yang memiliki lahan kosong di Jalan Pangeran Tembus Sungai Kidaung, Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Selatan.

Bersama sang istri Hj Wahidah, Suhaimi mendatangi Balaikota Banjarmasin, Senin, untuk menyampaikan keberatan karena lahannya seluas 60x15,3 meter persegi itu telah masuk titik RTH.

Padahal, ungkap dia, letaknya berada di kawasan permukiman penduduk dan memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama ibunya Hj Noorsiyah dengan nomor surat 1173 sejak 2000.

"Tapi saat kami ingin membangun perumahan, instansi terkait menyebut tidak dapat mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di sana. Karena sejak tahun 2011 telah ditetapkan sebagai RTH," imbuhnya.

Dengan kondisi itu, kata dia, mereka merasa dirugikan dan meminta kepada pemkot setempat untuk mengambil kebijakan apakah menghapuskan status RTH tersebut atau mengganti kerugian dengan nilai yang pantas.

"Padahal, kami juga sudah bekerja sama dengan salah satu `developer` untuk membangun sekitar enam unit perumahan di lahan itu," ungkapnya.

Dirinya selaku pemilik lahan bersama isteri, mengaku siap jika harus dilakukan upaya negosiasi, sepanjang keputusan yang

diambil tidak merugikan.

Terkait adanya protes warga terhadap penetapan RTH itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin Gusti Ridwan Syofyani berdalih penetapan lokasi RTH tersebut berlangsung pada saat era kepemimpinan dinas sebelum dirinya.

Kemudian, aturan resmi lokasi tersebut sudah dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sejak 2011.

Pihak pemilik harapnya, dapat mengajukan keberatan atas penetapan status RTH tersebut, agar menjadi perhatian dan bisa dilakukan

pembenahan bersama dengan instansi terkait.

"Tapi kami akan koordinasikan dan tanggapi hal ini, supaya ada solusi. Tentu bila seenaknya mengambil tanah milik orang, maka bisa disebut penyerobotan," ucap Ridwan.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017