DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar rapat paripurna agenda rangka pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Wakil Ketua I DPRD HSS H Husnan didampingi Ketua DPRD HSS H Akhmad Fahmi memimpin rapat paripurna yang berlangsung di Kandangan, Rabu.

Baca juga: DPRD HSS harapkan satgas MBG kabupaten percepat tersedianya dapur umum

Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iwan Setiawan menyampaikan, perubahan tersebut mempertimbangkan beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, beban tugas pemerintahan, serta kemampuan keuangan daerah.

“Ini penting agar perangkat daerah dapat menjalankan mandat pemerintahan secara optimal,” ujar Iwan.

Hal senada disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai NasDem Haidri Sani, yang menyebut bahwa perubahan perlu mengarah pada struktur perangkat daerah yang efisien, efektif, serta mampu beradaptasi terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan.

“Termasuk pembagian tugas yang jelas, tata kerja terukur, dan fleksibilitas dalam menghadapi perubahan,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Golkar Muhlis Ridhani menekankan pentingnya pembentukan perangkat daerah yang responsif, akomodatif, serta selaras dengan visi, misi, dan kebijakan prioritas pemerintah daerah.

“Restrukturisasi ini merupakan langkah strategis untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” ungkapnya.

Baca juga: Darurat karhutla, DPRD HSS minta BPBD tingkatkan kewaspadaan dini

Fraksi PKB melalui juru bicara Rahmad Iriadi menyoroti perlunya penanganan yang fokus pada setiap urusan pemerintahan agar pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan maksimal.

“Beberapa daerah sudah melakukan penggabungan urusan, ini bisa menjadi pertimbangan bagi HSS,” tuturnya.

Fraksi PDI Perjuangan melalui Muhammad Rizali mengusulkan agar pembahasan raperda ini dapat dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) agar prosesnya lebih terarah dan komprehensif.

Adapun Fraksi Gerindra melalui Mutia Sylvana memandang perubahan perda sebagai upaya memperkuat efektivitas dan efisiensi tata kelola birokrasi, serta peningkatan pelayanan publik.

“Dengan restrukturisasi ini, kinerja perangkat daerah diharapkan semakin optimal dalam melayani masyarakat,” ucap Mutia.

Juru bicara Fraksi PPP-Gelora, Juni, menyebut perubahan ini sebagai bagian dari strategi memperkuat regulasi pemerintahan daerah agar lebih adaptif dan relevan.

“Tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga: Seluruh fraksi DPRD HSS sepakati Raperda RPJMD 2025-2029 menjadi Perda

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025