Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tidak masuk kerja atau mangkir tanpa keterangan pasca libur panjang Idul Fitri 1438 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru Firdaus Hazairin di Banjarbaru, Minggu mengatakan, ASN mangkir itu berasal dari sejumlah dinas maupun badan.

"Mereka yang tidak masuk kerja tanpa keterangan berasal dari dinas maupun badan yang didatangi wali kota, wakil wali kota dan sekretaris daerah bersama tim disiplin, Senin (3/7)," ujarnya.

Ia mengatakan, ketidakhadiran ASN pada hari pertama pascalibur panjang itu terlihat dari buku absensi pegawai yang dicek saat inspeksi mendadak (sidak) ke kantor dinas maupun badan.

Disebutkan, saat pengecekan buku absensi dalam sidak, ASN bersangkutan sama sekali tidak mengisi buku absen sehingga bisa dipastikan orangnya tidak masuk kerja saat itu.

"Sidak ke kantor dinas maupun badan dilakukan sebagai uji petik kehadiran ASN dan ternyata ditemukan beberapa orang yang tidak mengisi absensi sehingga dinyatakan tanpa keterangan," ucapnya.

Menurut dia, pihaknya akan meminta penjelasan pimpinan dinas dan badan atas ketidakhadiran ASN dilingkungan kerjanya sehingga bisa diambil tindakan sesuai keterangan ASN tersebut.

Ditekankan, pimpinan dinas maupun badan harus mengambil tindakan apabila bawahannya tidak bisa menjelaskan mengenai penyebab ketidakhadiran pada hari pertama masuk kerja itu.

"ASN bersangkutan harus mampu menjelaskan penyebab ketidakhadiran. Jika tidak bisa menjelaskan maka sanksi diberikan pimpinan SOPD baik teguran maupun pernyataan tidak puas," ujarnya.

Dijelaskan, sanksi teguran maupun pernyataan tidak puas dari pimpinan termasuk kategori hukuman disiplin dan bisa berpengaruh terhadap karier ASN bersangkutan.

"Setiap sanksi yang diberikan kepada ASN akan tercatat dalam buku kinerjanya sehingga jika ada sanksi disiplin maka ASN bisa saja tidak mendapatkan promosi maupun penghargaan," kata dia.

Dikatakan, penjelasan dari pimpinan SOPD diharapkan sudah diterima, Senin (10/7) sehingga hasilnya bisa diketahui dan diambil tindakan sesuai aturan dan ketentuan kepegawaian.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017