Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pengedar obat daftar G jenis Zenith atau Carnophen ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Timur saat bertransaksi dengan pembeli.

"Tersangka Bahransyah alias Gepeng (37) kami amankan bersama dua pembelinya yang berstatus sebagai saksi pada Jumat (7/7) sekitar pukul 20.50 WITA," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Dese Yulianti di Banjarmasin, Sabtu.

Dia mengatakan, penangkapan oknum warga Jalan Simpang Pengambangan RT28 Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi jual beli obat jenis Zenith.

Kemudian Unit Opsnal Polsekta Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Pol Timuryono langsung melaksanakan penyelidikan memantau gerak-gerik tersangka.

Hasilnya, saat petugas melintas di TKP kemudian berpapasan dengan tersangka dan saksi yang saat itu sedang bertransaksi obat Zenith.

"Makanya kami amankan dua orang pembeli (saksi) yang saat itu sedang membeli obat Zenith dengan barang bukti uang tunai Rp14.000, dan saksi mengakui telah dua kali membeli obat dari tersangka," ucap Dese.

Selanjutnya dari penggeledahan badan terhadap tersangka ditemukan 120 butir obat Zenith dan uang tunai Rp73.000 hasil penjualannya.

"Tersangka kami jerat Undang-Undang Kesehatan dengan menjual obat tanpa izin edar sesuai Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009," tutur Kapolsekta yang akrab dengan awak media itu. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017