Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pelaku pencurian mobil yang kasusnya dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin pada 23 April 2017 lalu akhirnya ditangkap setelah dua bulan lebih menjadi buronan.

"Anggota yang selama ini melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Minggu (2/7) akhir pekan lalu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan, kasus yang menjerat tersangka bermula dari satu unit mobil yang dibawanya kabur setelah sebelumnya mengenal korban alias pemilik mobil.

Tersangka bernama Erwin Indra Wijaya alias Erwin (29) dan korbannya H Syahrani (66) kenal singkat di tempat hiburan malam di Banjarmasin satu hari sebelum peristiwa pencurian mobil terjadi.

Kemudian, mereka sepakat menginap di Hotel Tokyo Jalan Kolonel Sugiono Banjarmasin Tengah pada Minggu, 23 April lalu, tak berapa lama korban baru menyadari mobilnya hilang dicuri pelaku saat bangun dari tidur keesokan harinya.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dan Unit V Bidang Ranmor pun langsung melakukan penyelidikan mencari pelaku.

"Sehari sebelum penangkapan, anggota menerima informasi bahwa pelaku terlihat berada di sekitar Jalan Liang Anggang Kota Banjarbaru, setelah memastikan bahwa benar ciri-ciri orang yang dimaksud maka langsung dilakukan penangkapan pada Minggu, 2 Juli 2017," tutur Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi saat ekspos pelaku dan barang bukti.

Pewira menengah yang akrab dengan awak media itu terus mengatakan, barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna luxury silver metalik tahun 2013 dengan nomor polisi L 1899 KM.

Barang bukti sebelumnya disembunyikan tersangka di dalam hutan di daerah Desa Tayan, Provinsi Kalimantan Barat.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia sendiri yang membawa mobil tersebut ke Kalimantan Barat dan karena tak ada tujuan maka mobil hanya diletakkan dalam rimbunan hutan dan tersangka kembali ke Banjarmasin menggunakan jasa angkutan travel," ujar pria lulusan Akpol 1993 yang juga didampingi Kasubbag Humas Ipda Pol Eni.

Atas perbuatannya, tersangka yang beralamat KTP di Jalan Desa Parenggian, Kabupaten Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah itu dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017