Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tersangka pengedar obat terlarang yang masuk kategori daftar G diketahui telah menyimpan 4.000 butir Zenith atau Carnophen dalam rumahnya saat diamankan polisi.

"Terlapor bernama Khairil Mahmud (47) ditangkap pada Senin (3/7) sekitar pukul 23.15 WITA di rumahnya di Jalan Gusti Anwar RT.09 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara," kata Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Sudaryatno di Amuntai, Selasa.

Dalam penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan satu buah kardus yang berisikan obat Zenith sebanyak 20 pack/box, satu buah kantong plastik kecil warna hitam di dapur yang berisikan obat Zenith dengan jumlah 14 box dan satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan obat Zenith sebanyak enam pack/box dengan jumlah keseluruhan sebanyak 4.000 butir.

Gerak gerik tersangka memang sudah dipantau anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam beberapa pekan terakhir.

Berdasarkan informasi masyarakat setempat, orang luar atau tamu kerap keluar masuk di rumah pelaku yang belakangan ternyata sedang bertransaksi obat terlarang.

"Setelah mendapatkan momen yang tepat, anggota pun melakukan penggerebekan dan berhasil menyita barang bukti ribuan obat Zenith yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan," ucap Kapolres didampingi Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo 53 Ayat 1 KUHP.

"Efek dari obat Zenith ini sama bahayanya dengan narkotika, jadi saya minta penyidik menjerat tersangka pengedar Zenith dengan pasal terberat agar hukuman pidananya diharapkan bisa membuat efek jera bagi pelaku lainnya yang belum tertangkap," tutur Agus.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017