Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsek Bakarangan dibantu warga setempat berhasil menangkap seorang laki-laki yang kedapatan menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum, pada Sabtu (1/7).

"Memang benar kami telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana ilegal fishing di Desa Tangkawang," kata Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail melalui Kapolsek Bakarangan AKP Zainal Effendi di Tapin, Minggu.

Dia mengatakan untuk pelaku diketahui berinisial Ab (28) warga Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, Kalsel.

Pelaku ditangkap, berawal dari adanya laporan warga Desa Tangkawang dan Desa Parigi karena merasa resah dengan maraknya aksi penyetruman ikan di daerah mereka.

Dibantu masyarakat dari kedua desa tersebut polisi langsung melakukan pengepungan serta penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang melakukan penyetruman ikan.

Terus dikatakannya, waktu melakukan pengepungan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun karena sudah terkepung akhirnya bisa diamankan oleh anggota Polsek yang dibantu oleh warga.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya satu buah keranjang ikan, satu buah accu, dua bambu kecil yang terlilit kabel, dan berbagai jenis ikan seberat 2kg.

Sementara untuk pelaku dijerat pasal 85 jo pasal 9 UU RI nomer 45 tahun 2009 tentang perubahan atas nomer 31 tahun 2004 tentang perikanan denga hukuman paling lama 5 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp2 Miliyar. Demikian Kapolsek.

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017