Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pelaku pencurian handphone di dalam Diskotik Athena di Hotel Banjarmasin International (HBI) berhasil diciduk pihak kepolisian setempat.

"Tersangka berinisial CD (27) mencoba memanfaatkan situasi di tempat hiburan yang ramai dan gelap untuk melakukan aksi pencuriannya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, korbannya sendiri adalah Muhammad Aldi Saputra (18) warga Jalan Tri Kora Komplek Wengga Tri Kora Raya Blok F4, Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Kepada penyidik, dia menceritakan awal mula aksi pencurian tersebut terjadi. Korban bersama seorang rekannya mengaku saat itu sedang santai hiburan dan dalam posisi berdiri, tiba-tiba ditabrak dari arah samping kanan oleh pelaku dan terus pelaku langsung mendorong hingga korban terdorong ke belakang.

"Pelaku terus memutari korban dan sempat berkata kepada korban `awas saya mau lewat` dan setelah itu pelaku langsung pergi dan setelah pergi tidak berapa lama saat akan mengambil handphone barulah korban tersadar kalau pelaku yang menabraknya telah mengambil handphonenya," beber Anjar.

Atas peristiwa itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan yang kemudian menghubungi Polsekta Banjarmasin Timur.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Opsnal Buser dipimpim Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur bersama- sama dengan saksi menjaga di depan pintu litf untuk menunggu pelaku keluar.

"Saat pelakunya keluar diskotik langsung diamankan dan pelakunya sempat menjatuhkan handphone yang baru dicuri itu," tutur Anjar lagi.

Adapun handphone milik korban merk Xiomi warna pink seharga Rp2.580.000 kini jadi barang bukti untuk menjerat pelaku yang beralamat di Jalan Kelayan A Antasan Segara Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan itu dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017