Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Sat Lantas Polres Hulu Sungai Selatan menjaring sopir yang menggunakan sim yang diduga palsu dalam giat razia kendaraan bermotor.
 
Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Lantas Polres HSS, AKP Supriyanto mengatakan, kini pihaknya telah menahan tersangka  HA yang tertangkap saat melintas di Jalan A Yani Kelurahan Kandangan Kota tepatnya di depan Pos BM Sat Lantas Polres HSS.

HA ditangkap saat anggota Sat Lantas Polres HSS AIPDA Agus Sumantri dan Bripda Bentar Jatora  memeriksa SIM milik HA yang memiliki perbedaan dengan SIM Asli.

"SIM tersebut terlihat sangat mirip dari segi bentuk bagi orang awam, namun bagi petugas sim palsu terlihat menyolok, baik dari segi bahan yang tipis dan tulisan yang berlatar kuning,"katanya.

Begitupun, setelah diperiksa mendalam oleh petugas ternyata SIM B II umum diduga palsu itu karena tulisan, foto dan sidik jari yang terdata di kartu SIM B II umum tidak jelas.

Pelaku HA saat diamankan sedang mengemudikan satu unit mobil truck box dengan nomor polisi DA 9479 UCK dan dengan sengaja menggunakan  atau menunjukkan SIM B II Umum yang diduga palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Dari pemeriksaan petugas, pelaku HA mengaku membuat SIM tersebut dari salah satu temannya di Kabupaten Tapin sekitar sebulan yang lalu. 

"Biaya pembuatannya hanya butuh uang Rp400 ribu  dan cukup menunggu 2 hari untuk mendapatkan SIM tanpa harus mengikuti tes seperti seharusnya,"katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut pelaku HA  beserta barang bukti satu lembar SIM B II umum atas nama pelaku HA telah diamankan di Mapolres HSS guna penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017