BARBUK SIM PALSU

  • Selasa, 10 Mei 2016 19:16

Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Balangan, bekerjasama dengan anggota Polres Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Golongan B II, atas nama Iskandar (47), warga Desa Mabu'un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Ia beserta barang bukti beberapa SIM palsu diamankan pihak kepolisian Balangan di Desa Dahai, Kecamatan Paringin, pada Senin (9/5) sekitar pukul 14.30 Wita.

Berita Terkait