Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Banjarmasin menghadapi tantangan signifikan terkait tunggakan iuran peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Banjarmasin, Asmar, di Banjarmasin Senin, menyampaikan, hingga Juli 2025, tercatat hampir 50 persen atau sebanyak 207.669 dari total 471.144 peserta JKN mandiri yang terdaftar di wilayah Kc Banjarmasin, menunggak pembayaran iuran.

Dari jumlah tersebut, mayoritas, yaitu 163.771 peserta, merupakan peserta JKN yang terdaftar di kelas tiga. Asmar menekankan pentingnya kesadaran dan kedisiplinan peserta dalam melakukan pembayaran iuran secara rutin setiap bulan. 

"Memang kalau kita lihat berdasarkan pengalaman kami ya, kadang-kadang peserta sebenarnya mempunyai kemampuan untuk bayar, hanya saja tidak ingat," ujar Asmar

Hal ini tentunya menjadi perhatian serius BPJS Kesehatan dalam upaya menjaga keberlanjutan program JKN yang bertujuan memberikan akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk mengatasi masalah tunggakan iuran ini, BPJS Kesehatan telah mengimplementasikan berbagai strategi, salah satunya adalah melalui petugas telekolekting. Petugas ini bertugas menghubungi peserta BPJS Kesehatan, khususnya peserta mandiri (PBPU), melalui telepon untuk mengingatkan dan memberikan informasi terkait tagihan iuran JKN-KIS yang menunggak.

"Ini yang mengingatkan yang tunggakannya tidak terlalu banyak, misalnya 1 bulan, 2 bulan, ini mereka bisa umumnya bisa langsung bayarkan. Yang agak berat itu yang tunggakannya sudah sampai 12 bulan atau bahkan lebih sampai 24 bulan," jelas Asmar.

Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan dalam jangka waktu yang cukup lama, BPJS Kesehatan menawarkan solusi melalui Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).

Program ini dirancang khusus bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, dengan rentang waktu tunggakan 4 hingga 24 bulan. Melalui program REHAB, peserta diberikan kemudahan untuk melunasi tunggakan mereka secara bertahap atau dicicil, sehingga status kepesertaan mereka dapat kembali aktif.

"Ini untuk pendaftaran program rehab bisa melalui mobil JKN atau bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan. 24 bulan, kalau misalnya menunggaknya lebih dari 24 bulan yang tertagih tetap 24 bulan saja. Jadi iuran yang dibayarkan pada saat hari bayar itu adalah 24 bulan ditambah dengan bulan berjalan, bulan ini, jadi 25 bulan," tambah Asmar.

Meskipun dihadapkan pada tantangan tunggakan iuran, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Banjarmasin terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas cakupan kepesertaan JKN.

Hingga saat ini, cakupan kepesertaan BPJS di KC Banjarmasin, yang meliputi wilayah kerja di tujuh kabupaten/kota yaitu Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tanah Bumbu, Tanah Laut, dan Kotabaru, telah mencapai 98,98 persen.

Angka ini mencerminkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di wilayah tersebut, hampir menyamai cakupan nasional yang telah melampaui 98 persen.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Banjarmasin terus berupaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program JKN, serta memastikan keberlanjutan program ini untuk memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh rakyat Indonesia

 

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025