Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pengguna narkotika ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Timur saat menunggu pesanan sabu-sabu yang dibelinya dari seorang kurir di kota setempat.

"Tersangka berinisial AS (26) terjaring saat Unit Ops Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Pol Timuryono saat melaksanakan giat rutin selama Bulan Ramadhan, pada Selasa (20/6) sekitar pukul 01.00 WITA," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, saat di simpang empat lampu merah Pasar Ahmad Yani samping showroom mobil Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur, tersangka sedang berada di pinggir jalan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu kotak rokok berisi seperangkat alat hisap sabu-sabu.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa dia sedang menunggu pesanan narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dipesannya dari seorang kurir.

Tidak berapa lama seseorang menggunakan sepeda motor Suzuki Smas warna merah datang dan langsung melempar kotak rokok yang kemudian diambil tersangka.

Saat dibuka, kotak rokok tersebut berisi satu paket kristal putih terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, barang haram tersebut miliknya yang dibeli seharga Rp450.000 dari temannya.

"Tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika sebagai penyalahguna, dan petugas melakukan asesmen terpadu untuk mengetahui tingkat ketergantungannya terhadap sabu-sabu," tutur Anjar.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017