Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Sayed Jafar mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa penundaan kenaikan pangkat bagi aparatur sipil negara (ASN), yang membolos kerja pada hari pertama setelah libur panjang Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Mereka sudah diberi waktu libur panjang yakni 23 Juni-3 Juli, jadi sudah cukup untuk berhari raya, sehingga mereka harus kembali bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kalender kerja," katanya di Kotabaru, Sabtu.

Sayed berharap, Lebaran dan berkumpul dengan keluarga tidak dijadikan alasan untuk membolos tidak masuk kerja dan mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karenanya, ia akan memberikan sanksi yang tegas adalah sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat bagi ASN yang tidak turun masuk kerja.

Bupati berjanji, saat awal masuk kerja nanti pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan akan melihat absensi ASN.

Wajib masuk kerja sesuai jadwal juga diberlakukan kepada tenaga non ASN, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, jumlah PNS di Kabupaten Kotabaru hingga saat ini berjumlah 4.631 orang sedangkan pegawai non PNS atau ASN sebanyak 1.211 orang.

Pewarta: I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017