Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melarang universitas memegang kartu ATM dan buku tabungan milik mahasiswa yang mendapatkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
“Sistem itu bukan sekedar pelanggaran administrasi, itu adalah pengkhianatan terhadap amanah dan harapan para mahasiswa,” kata Mendiktisaintek RI Brian Yulianto diwakili Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Yon Sugiarto dalam keterangan yang diterima di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu.
Baca juga: LLDIKTI Wilayah XI Peringati Hari Lahir Pancasila
Yon mewakili Mendiktisaintek pada acara Sosialisasi Program KIP Kuliah 2025 di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Mendiktisaintek menekankan bahwa pengelola beasiswa KIP Kuliah pada setiap universitas, harus memberikan kewenangan sepenuhnya kepada mahasiswa penerima beasiswa dalam mengelola keuangan.
“Ini adalah salah satu laporan yang kami terima, terdapat berbagai pelanggaran yang dilakukan pengelola di tiap kampus,” ujarnya.
Selain pelanggaran menguasai kartu ATM dan buku tabungan mahasiswa, Kemendiktisaintek juga menemukan sejumlah penyalahgunaan lain, seperti pungutan liar, pemotongan dana bantuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mendiktisaintek menegaskan dana KIP Kuliah adalah hak penuh bagi mahasiswa, tidak boleh ada pungutan tambahan, tidak boleh ada pemotongan biaya hidup, tidak boleh ada pengelola yang menyimpan kartu ataupun tabungan mahasiswa, dan tidak boleh ada penerima fiktif.
Baca juga: Empat CPNS perkuat LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan
Mendiktisaintek menekankan bahwa KIP kuliah adalah komitmen pemerintah agar tidak ada anak bangsa yang gagal kuliah hanya karena kondisi ekonomi. Program ini hadir untuk membantu mereka yang berprestasi dan cerdas, tetapi berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Oleh karena itu, Mendiktisaintek mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi, LLDIKTI, dan para pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga integritas program KIP Kuliah.
Ia juga meminta jika ada pihak yang menemukan indikasi penyalahgunaan, maka segera melaporkan melalui media sosial resmi Kemendiktisaintek, dan dipastikan semua laporan akan ditindaklanjuti.
“Mari kita kawal KIP Kuliah agar tetap menjadi jembatan harapan, bukan sebagai ladang penyimpangan,” ujar Mendiktisaintek.
Baca juga: LLDIKTI XI bahas isu kesejahteraan dosen di 3T saat RDPU Komisi X DPR RI
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
“Sistem itu bukan sekedar pelanggaran administrasi, itu adalah pengkhianatan terhadap amanah dan harapan para mahasiswa,” kata Mendiktisaintek RI Brian Yulianto diwakili Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Yon Sugiarto dalam keterangan yang diterima di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu.
Baca juga: LLDIKTI Wilayah XI Peringati Hari Lahir Pancasila
Yon mewakili Mendiktisaintek pada acara Sosialisasi Program KIP Kuliah 2025 di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Mendiktisaintek menekankan bahwa pengelola beasiswa KIP Kuliah pada setiap universitas, harus memberikan kewenangan sepenuhnya kepada mahasiswa penerima beasiswa dalam mengelola keuangan.
“Ini adalah salah satu laporan yang kami terima, terdapat berbagai pelanggaran yang dilakukan pengelola di tiap kampus,” ujarnya.
Selain pelanggaran menguasai kartu ATM dan buku tabungan mahasiswa, Kemendiktisaintek juga menemukan sejumlah penyalahgunaan lain, seperti pungutan liar, pemotongan dana bantuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mendiktisaintek menegaskan dana KIP Kuliah adalah hak penuh bagi mahasiswa, tidak boleh ada pungutan tambahan, tidak boleh ada pemotongan biaya hidup, tidak boleh ada pengelola yang menyimpan kartu ataupun tabungan mahasiswa, dan tidak boleh ada penerima fiktif.
Baca juga: Empat CPNS perkuat LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan
Mendiktisaintek menekankan bahwa KIP kuliah adalah komitmen pemerintah agar tidak ada anak bangsa yang gagal kuliah hanya karena kondisi ekonomi. Program ini hadir untuk membantu mereka yang berprestasi dan cerdas, tetapi berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Oleh karena itu, Mendiktisaintek mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi, LLDIKTI, dan para pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga integritas program KIP Kuliah.
Ia juga meminta jika ada pihak yang menemukan indikasi penyalahgunaan, maka segera melaporkan melalui media sosial resmi Kemendiktisaintek, dan dipastikan semua laporan akan ditindaklanjuti.
“Mari kita kawal KIP Kuliah agar tetap menjadi jembatan harapan, bukan sebagai ladang penyimpangan,” ujar Mendiktisaintek.
Baca juga: LLDIKTI XI bahas isu kesejahteraan dosen di 3T saat RDPU Komisi X DPR RI
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025