Batulicin,  (Antaranews Kalsel) - Manajemen PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, akan mengeluarkan surat pemberhentian berlayar bagi kapal yang tidak taat terhadap peraturan.

Kepala ASDP Cabang Batulicin Yudhi Yanuar melalui Manajer Usaha Marsadik, di Batulicin, Selasa, mengatakan surat pemberhentian tersebut akan diberikan terhadap kapal apabila tidak tepat waktu saat keberangkatan berlayar yang berdampak kepada pelayanan yang kurang maksimal.

"Untuk melayani penungmpang kapal menjelang Hari Raya Idil Fitri 1438 H rute Tanjung Serdang Kotabaru-Batulicin, pihak ASDP menyiapkan delapan unit kapal feri," kata Marsadik.

Delapan kapal yang beropersi, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat,sehingga apabila dalam memberikan pelayanan terhadap penumpang tidak maksimal atau saat keberangkatan berlayar tidak tepat waktu, maka dengan tegas ASDP akan berhentikan untuk tidak beroperasi.

Dalam menyambut Hari Raya Idhul Fitri, agar penumpang semakib bertambah nyaman, ASDP menyiapkan posko pelayanan bagi para pemudik di Pelabuhan Tanjung Serdang dan Batulicin dengan beberapa fasilitas yang sudah disiapkan hingga usai lebaran.

Sementara itu, delapan kapal yang dioperasikan PT.ASDP meliputi KMP Kerapu, KMP Gutila, KMP Bamega, KMP Mahakam, KMP Musi, KMP Trunojoyo, Teluk Cindrawasih, dan KMP Gading.

Dalam operasinya, ASDP menerapkan pola enam banding dua, enam kapal beroperasi dan dua kapal berjaga-jaga.

"Beberapa hari ini kondisi penumpang kapal rute Tanjung Serdang Kotabaru-Batulicin mengalami peningkatan sekitar lima persen dibandingkan dengan hari sebelumnya yang hanya mencapai 700 penumpang per hari," tutur dia.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017