Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil menggulung komplotan pemalsu surat mulai Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga buku nikah serta sertifikat tanah.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Selasa mengatakan, pihaknya mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial FA (46) dan IW (39).

"Keduanya terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujarnya.

Menurut kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Mars Suryo, dua pelaku tindak kejahatan pemalsuan surat itu diamankan oleh tim unit Jatanras Polres Banjarbaru, pada Kamis (15/6).

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti seperti mesin pencetak dan komputer yang digunakan untuk mendesain dan mencetak SIM asli tapi palsu.

"Pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya sekitar satu tahun dan sudah membuat 240 lembar SIM palsu, tetapi kami menyakini jumlah SIM dibuat lebih dari itu," ungkapnya.

Menurut dia, selain membuat SIM palsu, tersangka FA yang membuat, dan IW sebagai pemasaran juga membuat KTP, buku nikah, BPKB, STNK mobil dan sertifikat tanah palsu.

"Biaya pembuatan surat palsu sebesar Rp350 ribu untuk SIM C, SIM A Rp500 ribu, KTP Rp250 ribu, buku nikah Rp500 ribu, BPKB mobil Rp3,5 juta dan BPKB sepeda motor Rp1 juta," ucapnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, jaringan pemalsuan SIM terbongkar berawal dari kecurigaan anggota Satlantas saat giat razia mengecek SIM dan menemukan perbedaan dengan yang asli.

"Kecurigaan itu ditindaklanjuti dengan mengamankan SIM dan menelusuri asal usul SIM palsu yang dibuat tersangka FA yang juga residivis pemalsuan surat di Polres Banjar dan Tabalong," ujarnya.

Tersangka FA yang mengaku pernah bekerja dipercetakan Gang Penatu Kota Banjarmasin sudah sekitar satu tahun menjalankan aksi dan membuat 200 lebih SIM dan surat palsu lainnya.

Sedangka tersangka IW baru empat bulan menjadi tenaga pemasaran SIM palsu dan melancarkan aksinya dengan menawarkan pembuatan SIM kepada pemohon yang tidak lulus ujian.

"Hasilnya kami bagi dua, saya yang membuat SIM menggunakan peralatan secara otodidak dan IW memasarkan kepada orang lain," ujar tersangka FA yang dibenarkan tersangka IW.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017