Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Bagi hasil perkebunan kelapa sawit dengan pola plasma yang dikelola Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada, di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan Rp600 000 - Rp1,5 juta per hektare.

Juru bayar KUD Gajah Mada H Yusuf, di Kotabaru, Sabtu, mengatakan bagi hasil plasma periode Mei yang dibayarkan pada Juni 2017 cukup bervariasi.

Untuk Desa Telagasari sebesar Rp600.000, Mandala Rp1 juta, Sukamaju sebesar Rp1 juta, Pelajau Baru sebesar Rp1.5 juta, Pulau Panci sebesar Rp1,5 juta, dan Seikupang Jaya atau Satuan Pemukiman (SP) 1 sebesar Rp1,5 juta.

Sangking Baru atau SP 3 sebesar Rp1,3 juta, Pantai Baru atau Sp 4 sebesar Rp700 ribu, Bumi Asih atau Sp 5 sebesar Rp700 ribu, Pemblacanan sebesar Rp700 ribu, Sei Nipah sebesar Rp1,3 juta, Sidomulyo sebesar Rp1,5 juta dan Cantung sebesar Rp1,5 juta.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris KUD Gajah Mada, Narso, mengemukakan naik turunya pendapatan atau bagi hasil kebun plasma dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya, akibat turunya harga Tandan Buah Segar (TBS) dan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Naik turunnya harga TBS dan CPO hampir terjadi setiap tahun, sehingga hal itu seharusnya sudah harus dianggap biasa oleh para petani kelapa sawit.

Biaya transportasi, dan jarak kebun ke pabrik juga menjadi penyebab yang bisa mempengaruhi pendapatan kebun plasma petani.

Faktor lain juga bisa akibat turunya permintaan akan CPO oleh industri atau negara pengekspor mulai menggunakan minyak nabati produksi sendiri, sehingga kebutuhan CPO dikurangi.

Hingga saat ini KUD Gajah Mada yang mengelola perkebunan kelapa sawit sistem plasma memiliki anggota sekitar 7.000 orang dengan luas lahan sekitar 5.400 hektare.

Lahan tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Kelumpang Selatan, Kelumpang Hulu dan Kelumpang Hilir.

Pewarta: I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017