Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Kalimantan Selatan menahan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Banjarbaru berinisial "Kha" terkait dugaan korupsi uang penerimaan siswa baru.


Penahanan kepala sekolah (Kepsek) berlangsung Selasa, sekitar pukul 17.30 Wita usai penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polres Banjarbaru menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru, ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Banjarbaru, Wisnu Bagus Wicaksono.

"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap sehingga tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik kepada kami disusul penahanan tersangka," tambahnya.

Ia mengatakan, alasan penahanan tersangka yang masih menjabat Kepsek itu karena ancaman hukuman mencapai lima tahun sehingga tersangka dapat ditahan untuk mempermudah penyidikan.

Alasan lain, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan, sehingga penyidik Kejari memutuskan tersangka ditahan dan dititipkan di LP Teluk Dalam Banjarmasin.

"Empat alasan itu lah yang mendasari keputusan menahan tersangka dan diharapkan penyidikan menjadi lebih fokus apabila tersangka berada ditahanan," ujar pria berkaca mata itu.

Dijelaskan, pihaknya memiliki waktu selama 20 hari menahan tersangka dan segera menyusun surat dakwaan sebelum tenggang waktu berakhir sehingga bisa secepatnya melimpahkan kasusnya ke pengadilan Tipikor.

Dikatakan, tersangka Kha diduga melanggar pasal 12 huruf B dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pasal 11 undang-undang korupsi nomor 31 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal empat tahun.

"Selain menahan tersangka, kami juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp299,1 juta yang merupakan sisa uang pungutan dari orang tua siswa pada PSB itu," kata dia.

Sementara itu, tersangka Kha sebelum ditetapkan ditahan sempat menjalani pemeriksaan selama dua jam didampingi penasehat hukum Ishfi Ramadhan dari LBH PGRI Banjarmasin.

"Kami tidak keberatan atas penahanan yang bersangkutan dan segera mengajukan surat penangguhan penahanan karena klien kami masih menjabat kepala sekolah dengan harapan disetujui penyidik Kejari," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka berawal dari penerimaan calon siswa baru tahun ajaran 2009/2010 di luar kuota yang telah ditetapkan sekolah favorit itu pada Juli 2010.

Orang tua setiap calon siswa diminta menyetor uang pungutan sebesar Rp5 juta dengan dalih membeli sejumlah perlengkapan belajar dengan batas waktu pembayaran di luar jadwal penerimaaan siswa baru.

Aktivitas yang diduga melanggar hukum itu akhirnya diselidiki unit Tipikor Polres Banjarbaru yang turun ke lapangan dan memperdalam kasusnya hingga ke tingkat penyidikan dan menetapkan kepsek sebagai tersangka.(zal/A)

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011