Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Panitia Khusus Raperda perubahan Perda 14 tahun 2011 tentang Jasa Retribusi Umum Misri Syarkawie mewacanakan pengaturan pungutan retribusi daerah di provinsinya cukup satu perda.
"Seperti pungutan retribusi jasa umum, jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu cukup satu perda, tidak seperti selama ini perda sendiri-sendiri," ujarn Misri Syarkawie yang juga anggota DPRD Kalsel itu, usai memimpin rapat Pansus raperda tersebut bersama pejabat instansi terkait di Banjarmasin, Kamis.
Politikus senior Partai Golkar itu menunjuk contoh pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yang menggabungan retribusi jasa umum, jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu hanya dalam satu perda.
Pengaturan pungutan tiga jenis retribusi tersebut dalam satu perda atau sebagaimana halnya Pemprov Jabar, menurut alumnus Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu, cukup praktis dan efesien.
"Memang dalam pengaturan pungutan tiga jenis retribusi itu di Jabar, hanya pemprov setempat menyatukan dalam satu perda, sedangkan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) mereka tetap dengan perda sendiri-sendiri," tutur mantan redaktur senior Kalimantan Post tersebut.
Mengenai mater rapat bersama pejabat instansi terkait, Kamis (15/6), dia mengatakan, hal tersebut untuk menyamakan persepsi besaran pungutan retribusi jasa umum seiring perubahan kedua Perda 14/2011.
Pasalnya sebagaimana harapan beberapa fraksi di DPRD Kalsel, pungutan retribusi tersebut jangan sampai menambah beban masyarakat dan pada sisi lain retribusi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Oleh karena itu, bagaimana cara agar pungutan retribusi tidak terlalu memberatkan masyarakat dan upaya meningkatkan PAD juga tetap jalan," lanjut wakil rakyat bergelar dokterandus tersebut.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru itu menerangkan, perubahan Perda 14/2011 sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara Perda 14/2011 berdasarkan/mengacu UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, demikian Misri Syarkawie.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Seperti pungutan retribusi jasa umum, jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu cukup satu perda, tidak seperti selama ini perda sendiri-sendiri," ujarn Misri Syarkawie yang juga anggota DPRD Kalsel itu, usai memimpin rapat Pansus raperda tersebut bersama pejabat instansi terkait di Banjarmasin, Kamis.
Politikus senior Partai Golkar itu menunjuk contoh pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yang menggabungan retribusi jasa umum, jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu hanya dalam satu perda.
Pengaturan pungutan tiga jenis retribusi tersebut dalam satu perda atau sebagaimana halnya Pemprov Jabar, menurut alumnus Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu, cukup praktis dan efesien.
"Memang dalam pengaturan pungutan tiga jenis retribusi itu di Jabar, hanya pemprov setempat menyatukan dalam satu perda, sedangkan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) mereka tetap dengan perda sendiri-sendiri," tutur mantan redaktur senior Kalimantan Post tersebut.
Mengenai mater rapat bersama pejabat instansi terkait, Kamis (15/6), dia mengatakan, hal tersebut untuk menyamakan persepsi besaran pungutan retribusi jasa umum seiring perubahan kedua Perda 14/2011.
Pasalnya sebagaimana harapan beberapa fraksi di DPRD Kalsel, pungutan retribusi tersebut jangan sampai menambah beban masyarakat dan pada sisi lain retribusi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Oleh karena itu, bagaimana cara agar pungutan retribusi tidak terlalu memberatkan masyarakat dan upaya meningkatkan PAD juga tetap jalan," lanjut wakil rakyat bergelar dokterandus tersebut.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru itu menerangkan, perubahan Perda 14/2011 sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara Perda 14/2011 berdasarkan/mengacu UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, demikian Misri Syarkawie.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017