Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, Kalsel, menangkap dua orang pengedar dan penjual pil Zenit yang akan dipasarkan di kota setempat.

"Pengedar dan penjual pil Zenith itu kami tangkap dari hasil pengembangan kasus," kata Kasubag Humas Polres Hulu Sungai Utara Iptu Pol Alam di Amuntai, Rabu.

Dia mengatakan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pengedar bernama Muhammad Alfianor alias Alfian (42) warga Desa Pelampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Senin (12/6) dini hari sekitar pukul 04.15 WITA.

"Pelaku Alfian itu kami tangkap di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara," ucap Kasubag Humas.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankam barang bukti kejahatan pelaku berupa pil Zenit jenis Carnophen sebanyak 10.000 butir atau 100 boks.

Tidak hanya sampai disitu saja, polisi terus melakukan pengembang untuk mengetahui dari mana Alfian mendapatkan 10.000 butir obat tanpa izin edar itu.

Hasil interogasi, akhirnya pelaku Alfian mengakui mendapatkan obat tersebut dari penjual bernama Ahmad Dasuki (55) warga Jalan Gerilya II Desa palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah.

"Secara cepat anggota di lapangan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Dasuki saat berada di rumah," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.

Terus dikatakannya, polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah Dasuki dan ditemukan di lemari uang senilai Rp1.000.000 yang diakuinya sebagai keuntungan hasil penjualan obat yang sudah dicabut izin edarnya itu.

Atas temuan barang bukti kejahatan itu kedua pelaku pengedar dan penjual pil Zenith itu langsung digiring ke Mapolres Hulu Sungai Utara.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Alfian dan Dasuki ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo 53 Ayat 1 (satu) KUHP.

"Kami dan seluruh jajaran Polres Hulu Sungai Utara akan terus melakukan pemberantasan terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang. Bagi yang tertangkap tangan langsung kami tindak tegas," ujarnya kepada Wartawan Antara. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017