Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mewajibkan setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan PAD tersebut guna membiayai pembangunan wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, di Kotabaru, Senin, dalam menyikapi prediksi turunnya PAD dari Rp1,771 triliun APBD Kotabaru 2017 menjadi sekitar Rp1,635 triliun pada 2018.

"Contoh, pendapatan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seharusnya tahun depan bisa ditingkatkan dari kondisi saat ini," jelasnya.

Pendapatan dari hasil perijinan sarang burung walet, juga memiliki potensi yang cukup besar dan perlu digarap dengan maksimal oleh SOPD yang membidangi.

Sekda mengakui, hingga saat ini potensi pendapatan dari perijinan sarang burung walet belum digarap dengan maksimal, dan masih perlu dukungan payung hukum lebih lanjut.

"Agar bisa menggarap potensi dan meningkatkan pendapatan, kita perlu merevisi kembali Peraturan Daerah (Perda) terutama terkait dengan sumber potensi yang menghasilkan pendapatan asli daerah," ujar dia.

Selain merevisi Perda, Sekda juga menginginkan SOPD yang saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) bisa diisi oleh pejabat devinitif, agar lembaga tersebut mampu bekerja dengan maksimal.

"Kita telah melelangkan tujuh jabatan tinggi pratama untuk menduduki kepala SOPD," tuturnya.

Dengan segera terisinya pimpinan SOPD yang devinitif, lembaga-lembaga tersebut dapat bekerja dengan maksimal, terutama SOPD penghasil dapat mengelola potensi sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan di Kotabaru.

Sementara itu, pendapatan Kabupaten Kotabaru 2018 diprediksi turun sekitar Rp136 miliar, dari Rp1,771 triliun APBD Kotabaru 2017 menjadi sekitar Rp1,635 triliun pada 2018.

Turunnya pendapatan daerah tersebut salah satunya disebabkan turunnya penerimaan bagi hasil dari pemerintah pusat.

Pewarta: I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017