Balangan (Antaranews Kalsel) - Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balangan, Kalimantan Selatan, Mauladi mengatakan 50 persen kasus hukum yang disidangkan di pegadilan adalah kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.


Menurut Mauladi di Balangan Rabu, selama Januari - Mei 2017m dari 87 perkara yang diterima dan disidangkan ke pengadilan, kebanyakan adalah kasus narkoba dan obat-obatan jenis daftar G.

"Dari 87 perkara yang diterima dan disidangkan ke pengadilan, separuhnya adalah kasus Narkoba dan obat-obatan jenis daftar G, dan perkara yang sudah putusan atau eksekusi berjumlah 70 perkara, sisanya masih dalam proses penuntutan," katanya.

Menindaklanjuti tingginya peredaran narkoba di daerah kaya pertambangan tersebut, BNN Balangan cukup gencar melakukan sosialisasi untuk mengajak remaja hingga dewasa agar menjauhi Narkoba serta Obat-obatan jenis daftar G.

Kepala BNN Kabupaten Balangan, AKBP Abdul Muthalib mengatakan, sosialisasi terhadap bahaya narkoba tersebut, dilakukan tidak memandang situasi atau tempat, di mana ada kesempatan bisa sosialisasi, maka akan kita lakukan.

"Mulai dari mendatangi sekolah-sekolah, para sopir yang melintas, mendatangi warga-warga ditempat berkumpul, bahkan di acara resepsi pernikahan dengan membawa stiker, alat peraga anti narkoba serta duta narkoba," jelasnya.

Menurut dia, tindak pidana perkara Narkoba dan obat-obatan masih tinggi di wilayah Kabupaten Balangan, nukan hanya dari tingkat remaja, namun juga melibatkan orang dewasa bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bahkan Pemkab Balangan telah memecat tiga orang ASN, karena terlibat dalam peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.

Wakil Ketua DPRD Balangan, M Noor Iswan mengimbau agar para guru dan orang tua turut berperan aktif mengawasi lingkungan bergaul anak serta memberikan pendidikan dan pengetahuan mengenai bahaya narkoba dan obat-obatan.

"Jangan hanya melarang tanpa pengetahuan, para guru dan orang tua wajib mengetahui bagaimana ciri anak yang terlibat atau menggunakan narkoba, serta bagaimana bahaya yang mengancam jiwanya," katanya.

Bukan hanya para guru dan orang tua, masyarakat yang peduli akan kemanusiaan, wajib memerangi narkoba dengan menjauhkan kerabat maupun orang terdekat dari obat-obatan yang merusak saraf otak tersebut.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017