Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumiati menilai, pemerintah kota setempat berpotensi meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dari retribusi aset atau pemakaian kekayaan daerah.

Menurut politisi PPP itu, di gedung dewan, Senin, revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah ini bertujuan untuk meningkatkan PAD dibidang tersebut.

"Memang sudah saatnya Perda ini direvisi, sebab menyesuaikan kondisinya sudah lima tahun, sebab banyak potensi PAD yang bisa diraup lebih besar lagi," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda revisi Perda nomor 16 tahun 2012 tersebut.

Menurut dia, ada beberapa pasal di Perda ini yang perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang ini perlu diubah klosulnya, yakni, terkait besaran retribusi setiap pemakaian kekayaan daerah, khususnya yang dimanfaatkan pihak swasta.

Berdasarkan informasi pemerintah kota, ungkap Jumiati, PAD dari retribusi pemakaian kekayaan daerah atau aset daerah ini belum maksimal didapatkan, hanya total sekitar Rp200 juta pertahun.

"Itu pun kebanyakan dari sewa gedung atau aula yang dimiliki pemerintah kota, belum menyentuh aset-aset lainnya, misalnya aset lahan yang digunakan pihak swasta dengan durasi waktu puluhan tahun," paparnya.

Menurut dia, perlu ada kebijakan baru atau revisi kebijakan bagi pemakaian aset lahan pemerintah kota yang dipakainya hingga puluhan tahun oleh pihak swasta dengan satu kali perjanjian, sebab tidak menguntungkan pemerintah kota.

"Masalah ini akan menjadi perdebatan panjang, tapi tentunya akan timbul kebijakan yang sama-sama bisa diuntungkan," paparnya.

Jumiati menyatakan, pembahasan revisi Perda ini dengan sangat teliti dan menerima segala masukan masyarakat.

Bagaimana pun, kata dia, Raperda tentang revisi Perda nomor 16 tahun 2012 ini harus memiliki keberpihakan bagi semuanya, dan diharapkan penyewaan asetnya untuk menjunjung pelayanan bagi masyarakat.

Terlebih itu, lanjut Jumiati, revisi Perda ini untuk menguatkan keamanan aset yang dimiliki pemerintah kota, yakni, terdata semuanya dan memiliki surat legal.

"Sekarang inikan masih samar berapa sih aset pemerintah kota yang dimiliki, pendataan ini yang juga menjadi fokus kita bersama dalam revisi Perda ini," ungkapnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017