Barabai, (AntaraNews Kalsel) - Pansus DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menanggapi tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan pihak Eksekutif.

Anggota Pansus Raperda BPD Karyatunnisa Widya Wanti, Senin (5/6) menjelaskan bahwa sesuai hasil koordinasi dan konsultasi dengan beberapa pihak pada pasal 31 Ayat 4 Huruf A, B, C, penduduk dengan jumlah 1,5 ribu orang maka anggota BPD bisa sampai lima orang.

"Pada pasal 40 Ayat E Pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat yang diusulkan untuk dirubah namun ternyata tidak diperbolehkan oleh pemerintah pusat," katanya.

Ketua Pansus satu H Akhmad Sayuti menekankan kepada judul perdanya dimana dalam hasil pembahasannya Raperda ini sudah sesuai dengan UU Nomor 06 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

"Seharusnya judul Perda adalah Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan sedikit catatan agar Pemkab HST melakukan sosialisasi serta peraturan bupatinya," jelas Sayuti.

Anggota pansus lainnya Abdul Rahman AZ menyoroti soal IMB yakni masalah garis sempadan jalan yang sesuai dengan Peraturan Bupati dan berharap Perda IMB ini nantinya instansi terkait yang mengurusi dalam hal teknis perhitungan dalam penetapan retribusi IMB tetap memperhatikan azas keadilan dan kepatutan.

"Perda IMB ini tidak hanya sekedar untuk meningkatkan pendapatan daerah namun nantinya dalam rangka menata dan mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah," imbuhnya.

Bupati HST H Abdul Latif mengatakan persetujuan Raperda tentang BPD Pemkab nantinya mempunyai pijakan dan pedoman dalam membuat kebijakan yang bersentuhan dengan pelaksanaan BPD serta memberikan kepastian hukum sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa juga mendorong BPD agar mampu menampung aspirasi masyarakat Desa.

"Terkait Raperda Perangkat Desa juga memberikan kepastian hukum terhadap kedudukannya dalam membantu Pembakal melaksanakan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Untuk Perda IMB tujuannya selain untuk menata dan mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah juga menyesuaikan dengan Permen PU dan PR Nomor 05/PRT/M/2016," katanya.

Pewarta: Muhammad Taufik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017