Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas wilayah 3,7 juta hektare terdiri atas 13 kabupaten/kota akan segera memiliki Peraturan Daerah tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Muhaimin di Banjarmasin, Sabtu mengatakan Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan di provinsi tersebut segera disahkan menjadi Perda pada pekan depan.

"Semula kita berharap mengesahkan Perda tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis itu tahun lalu. Tetapi karena terkendala hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, sehingga pengesahaan perda tersebut mengalami penundaan," ucapnya.

Pada Jumat (2/6) telah menerima hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri terhadap Raperda rehabilitasi hutan dan lahan kritis tersebut, ujar anggota DPRD Kalsel empat periode dari PDI-P itu.

Namun sebelum pengesahan, lanjutnya menjawab Antara Kalsel, Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut terlebih dahulu harus menyelaraskan materi perda itu sesuai hasil evaluasi Kemendagri.

"Kita berharap agar Pansus segera selesai menyelaraskan Raperda rehabilitasi hutan dan lahan kritis tersebut, sehingga bisa pula secepatnya pengesahan menjadi Perda," demikian Muhaimin.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Pansus Raperda rehabilitasi hutan dan lahan kritis tersebut, Imam Suprastowo menerangkan, tujuan pengusulan perda itu antara lain guna menghindari atau meminimalkan kerusakan kawasan hutan dan lingkungan karena ulah manusia.

Selain itu, sebagai payung hukum dalam upaya mencegah dan penindakan terhadap pelaku pengrusakan kawasan hutan serta lingkungan, lanjut Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel dari PDI-P tersebut.

"Pasalnya berdasar data dari pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tahun 2013 lahan kritis di provinsi tersebut mencapai puluhan ribu hektare (ha), dengan perkiraan terus bertambah seiring kegiatan pertambangan batu bara serta aktivitas lain," demikian Imam.

Raperda rehabilitasi hutan dan lahan kritis tersebut program pembentukan peraturan daerah atau program legislasi daerah (prolegda) Kalsel tahun 2016 merupakan inisiatif DPRD setempat atas usul Komisi II lembaga legislatif itu.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017