Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Bupati Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan  H Hasanuddin Murad, Wakil Bupati H Ma’mun Kaderi, Ketua DPRD H Hikmatullah, Forkopinda, Sekda Supriyono, jajaran SOPD, dan camat melaksanakan buka puasa bersama dengan para sukarelawan pemadam kebakaran.


Buka bersama para relawan berasal dari jajaran kodim, Polres, Kejaksaan, BUMN, BUMD, perusahaan, Ormas, PMI, ORARI, RAPI, tokoh masyarakat, tokoh agama, masyarakat peduli api (MPA), karang taruna, BPK/PMK, Damkar, Senkom, Tagana, BPBD, Satpol PP, dan lainnya berlangsung,  di aula Selidah Kantor Bupati Batola, Jumat (2/6).

Sambil menunggu beduk mereka diberikan siraman rohani oleh penceramah Ustadz H Jahran seputar ajaran agama menyangkut keberadaan negera termasuk dasar Pancasila.

"Kebetulan kita baru memperingati hari lahir Pancasila dan akhir-akhir ini juga mencuat sinyalemen yang mengusik keberadaan bangsa. Karenanya sangat tepat jika membahas keberadaan negera yang tengah santer dibicarakan akhir-akhir ini," katanya.

Menurut Jahran, sesuai ajaran Islam bentuk negara itu boleh berbagai macam seperti kerajaan, republik, dan lain-lain termasuk khilafah sebagaimana yang sodorkan sebagian pihak.

“Gagasan yang mereka munculkan mengacu kepada Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 30 yang artinya: Sesungguhnya aku (Allah) akan menjadikan di permukaan bumi ini seorang khalifah,” ujarnya.

 Selain itu, sebut dia, mereka mengacu kepada surah Annur ayat 55 yang artinya: Allah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal shaleh akan menjadikan sebagai pemimpin.

Sebenarnya, menurut Jahran, bentuk negara menurut konsep ajaran Islam itu bebas saja yang penting memiliki tujuan kebaikan.

Jika merujuk QS Annisa ayat 59 yang memiliki arti: Hai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan rasul serta pemimpin dari kalian, kata Jahran, bentuk pemerintahan tidak mutlak hanya khilafah. Mengingat dari ayat ini juga memerintahkan untuk mentaati pemimpin selain Allah dan Rasul.

Karenanya, kalau sekarang terbersit gagasan merubah bentuk negera yang di dalamnya terdapat beragam agama, kepercayaan serta suku maka, sebut Jahran, maka itu tergolong pengkhianatan, karena negera terbentuk berdasarkan kesepakatan.

Terkait isu munculnya keinginan menerapkan syariat Islam, menurut pandangan Jahran, Indonesia sebenarnya telah menerapkan itu. Namun pandangan mereka tidak lantaran hukuman bagi pencuri tidak dipotong dan lainnya.

Jahran mengatakan, mereka hanya melihat dari sisi jinayatnya tidak melihat dari maktok. Padahal sebenarnya bentuk hukuman yang diberikan memiliki maksud memberi efek jera.

Menurut konsep ajaran Islam, lanjutnya, hukum memiliki pengertian luas dan aturan-aturan baik bermuamalah, beriman, berepublik termasuk tentang jinayat.

Penceramah itu mencontohkan, tentang Nabi Ayub yang bersumpah menghukum 100 kali dera kepada isterinya ST Rahmah lantaran dianggap kurang melayaninya saat sakit. Padahal ketika itu isterinya justru sedang berjuang demi kelanjutan kehidupan mereka.

"Karena itu Allah memerintahkan kepada Nabi Ayub untuk merubah bentuk hukuman dari cambuk kepada seikat rumput sesuai Al-Quran surah Syam ayat 44," katanya.

Artinya dan ambilah dengan tanganmu wahai Ayub sedikit rumput dan pukulah isterimu itu dengan seikat rumput dan jangan engkau tidak melaksanakan. Sesungguhnya kami menemukan ia termasuk orang yang sabar.


Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017