Balangan, (Antaranews Kalsel) - Surat Edaran Bupati Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor 80/44/KUM/2017 tentang larangan warung malam atau warung remang-remang buka selama Ramadhan, tidak digubris atau diabaikan oleh pengelola warung.

Dari pantauan Antara, Sabtu (3/6), hingga pukul 02.30 Wita, di wilayah Kecamatan Paringin, di Desa Haur Batu, Desa Lasung Batu, Desa Sungai Ketapi dan Dahai, masih ada warung remang-remang yang kerap disebut warung jablay, melayani tamunya, meskipun ada yang hanya membuka satu pintu bahkan full.

Tidak  kurang  dari sepuluh warung jablay yang masih beraktivitas malam itu, meskipun upaya razia gabungan oleh Polres Balangan dan Satpol PP setempat pada malam sebelumnya telah dilaksanakan.

Bahkan salah satu tamunya cukup mengejutkan, yaitu oknum penegak peraturan-peraturan di daerah itu sendiri, dengan akrab dan tegas mengatakan, malam ini aman, meskipun mobil patroli kepolisian terlihat mondar-mandir.

Malam sebelumnya  Kasatpol PP Balangan, Rakhmadi Yusni, saat melaksanakan giat operasi pada Rabu (31/5) malam, hingga Kamis (1/6) dinihari, pihaknya juga masih menemukan dua warung jablay yang beraktivitas di bulan Ramadhan, yaitu di Kecamatan Paringin.

"Sementara ini, bagi mereka yang melanggar,masih kita beri toleransi dengan cara diberikan sosialisasi lagi serta diberi peringatan untuk menuruti aturan yang berlaku," ujarnya.

Untuk tindakan penegakan selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi  dengan instansi-instansi terkait di lingkup Pemkab Balangan, apakah dengan sanksi denda atau dibongkar, masih belum diketahui, pungkasnya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017