Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2012 tentang Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Rosehan NB kepada wartawan di Banjarmasin, Senin menerangkan, rencana revisi Perda 16/2012 tersebut atas usul Komisi I lembaga legislatif tingkat provinsi setempat.

"Kita berharap, Raperda revisi atau perubahan Perda narkotika dan zat adiktif lainnya itu Juni 2017 sudah pembahasan dan sesegera mungkin pengesahan," tutur mantan Wakil Gubernur Kalsel yang bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

"Dengan keberadaan Perda narkotika dan zat adiktif dari hasil revisi Perda terdahulu yang serupa, kita berharap bisa menjadi payung hukum bagi berbagai pihak dalam pemberantasan peredaran ilegal dan penyalahgunaan penggunaan," demikian Rosehan NB.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Syahdillah mengatakan, tujuan merevisi Perda 16/2012 untuk menghindari atau setidaknya meminimalkan peredaran dan penyalahgunaan barang-barang haram tersebut.

Mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel yang bergabung dengan Partai Gerindra tersebut menerangkan, rencana memasukan masalah obat-obatan daftar G (penggunaan terbatas/berdasarkan resep dokter) seperti jenis zenith dalam Raperda revisi Perda 16/2012.

"Kita prihatin atas maraknya peredaran bebas dan penyalahgunaan obat-obat terlarang atau yang masuk daftar G itu, seperti zenith belakangan ini dengan pengguna/pelaku dari kaula muda," ujar pensiunan pegawai negeri sipil yang berusia 65 tahun tersebut.

Sementara pemberitaan belakangan ini, Kalsel yang kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa berada pada urutan lima dalam kasus narkoba dari seluruh provinsi di Indonesia.

Oleh sebab itu, wajar kalau Kepala Kepolisian Daerah (Polda) setempat menetapkan provinsinya berada pada siaga satu dalam hal narkoba, ujarnya menjawab Antara Kalsel.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017