Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan memaksimalkan penarikan retribusi pemakaian kekayaan daerah dari pihak swasta untuk menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekalian pengamanan aset.

Hal ini menjadi tujuan utama dilakukannya revisi Perda nomor 16 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah kota setempat yang kini sedang digodok drafnya oleh panitia khusus Rancangan Paraturan Daerah (Raperda) di DPRD Banjarmasin.

Menurut Ketua Pansus Raperda tersebut Jumiati di Banjarmasin, Kamis, karena pemasukan PAD dari retribusi pemakaian kekayaan daerah masih minim didapatkan, padahal banyak aset pemerintah kota yang dipinjam pakaikan ke masyarakat, hingga perlu disesuaikan.

"Coba bayangkan, ada aset milik pemerintah kota yang dipinjam selama puluhan tahun, tapi retribusinya hanya jutaan saja, padahal jadi tempat komersil besar," papar politisi PPP itu.

Kondisi ini, ungkap dia, perlu ada pembenahan atau tinjau ulang baik dari segi waktu yang bisa direvisi atas pemakaian kekayaan milik daerah itu oleh swasta dengan besaran retribusi yang sesuai pula dengan masanya.

Di mana, kata Jumiati, pihaknya di Pansus Raperda banyak mendapat masukan dari stadi banding ke Pemkot Depok, daerah yang menerapkan Perda tersebut dengan baik, sebab pemasukan PAD khusus ini sampai setengah miliar pertahunnya.

Kota Depok, ungkap dia, bisa meraup PAD cukup besar diretribusi asetnya tersebut karena menerapkan pengelolaan aset dengan motto "publik servis".

Bahkan, kata dia, pengelolaan aset di kota yang masuk daerah di Provinsi Jawa Barat itu sangat tertata administrasinya, hingga sangat detail aset-aset yang merupakan kekayaan daerah tersebut tercatat, tidak seperti di Banjarmasin yang masih simpang siur jumlah pastinya.

"Kita di dewan tidak pernah menerima data berapa jumlah aset yang sebenarnya dimiliki sekarang ini, termasuk yang dipinjam pakaikan seperti lahan dan bangunan yang ditempati lembaga pemerintah di luar Pemkot," ujarnya.

Bagaimana pun, kata Jumiati, kepemilikan aset pemerintah kota semuanya harus jelas fungsi dan tenggang waktu disewakannya, termasuk lahan yang misalnya ditempati untuk pendidikan dan kantor lembaga kepolisian atau lainnya, harus tercatat dengan baik begitu juga mekanisme perjanjiannya.

Dia menyatakan, hal ini juga amanah dari Kementerian Dalam Negeri atas konsultasi pihaknya terkait revisi Perda ini di Direktur BUMD, BLUD dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah.

"Intinya, revisi Perda ini didukung Kemendagri melalui juru bicaranya Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri DR Hari Nur Cahya Murni," papar Jumiati.

Dia pun memastikan, Raperda ini akan dibahas dengan maraton yang melibatkan semua instansi terkait, utamanya yang memegang kebijakan, sebab ini penting segeran diselesaikan untuk Banjarmasin bisa lebih maksimal mendapatkan PAD demi pembangunan daerah.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017