Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H Said Abdullah didampingi Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru Ir Hj Siti Zakiah saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru bertempat di Aula Gawi Sabarataan Kota Banjarbaru, Selasa.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru Ir Hj Siti Zakiah selaku panitia pelaksana kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 dihadapan Kepala Biro Organisasi Prov Kalsel Muliyono, Asisten Administrasi Umum Drs Muhammad Hamridy dan peserta mengatakan tujuan dari diadakannya sosialisasi ini adalah untuk mengatasi segala permasalahan yang ada yang ada di SOPD dilingkungan pemerintah kota banjarbaru terkait bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, analisa formasi jabatan dan kepegawaian.

Narasumber dari dari Kepala Biro Organisasi Prov Kalsel dan Kepala Bagian Organisasi dan Kasubbag pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru. Dengan jumlah peserta sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 sebanyak 80 orang terdiri dari Kepala SOPD, Kepala UPT, Kepala Bagian Tata Arsip UPT se Kota Banjarbaru.

H Said Abdullah MSi mengatkan bahwa pelaksanaan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan dan klasifikasi cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru  adalah dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dimana Pemerintah Kota Banjarbaru diharapkan mampu bekerja secara efektif dan efesien melalui pelayanan pada Dinas dan UPT daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini didalamnya mengatur pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten Kota.

Berkaitan cabang dinas itu yang bisa menentukan daerah Provinsi saja dan itu terbatas empat (4) kewenangan yang saat ini hanya di otonomikan sampai tingkat Provinsi, karena ada beberapa kewenangan sudah ditarik ke Provinsi diantaranya adalah kewenangan mengenai kehutanan, kelautan dan perikanan, pertambangan dan kewenangan pendidikan menengah.

Kewenangan yang dibentuk oleh Kabupaten Kota berdasarkan Permendagri Nomor 12 tahun 2017, berkaitan dengan masalah Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) dimana tugasnya melaksanakan kegiatan teknis operasional, tentunya dalam pembentukannya harus memperhatikan urusannya, tidak boleh lepas dengan induknya namun pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan dan tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan daerah.

Dan dalam penataan UPT ini, baik UPT yang ada maupun UPT yang akan datang juga harus memperhatikan Sumber Daya Manusia (SDM), serta jumlah anggaran jangan sampai nantinya membebani anggaran yang ada.

Dan untuk UPTD yang telah ada, Drs H Said Abdullah berharap dapat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya UPTD berdasarkan Permendagri ini.

H Said Abdullah juga menyampaikan bahwa tugas kita selaku aparatur pemerintah adalah untuk menyelesaikan segala masalah yang ada di masyarakat, bekerjalah dengan ikhlas, tentunya itu akan membawa palaha kepada kita, ujarnya.(uviek/F)

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017