Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Jutaan butir lebih obat daftar G merek Carnophen Produksi Zenith gagal beredar di Kalimantan Selatan (Kalsel), setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel dan Costum Bea Cukai berhasil mengungkapnya.

"Sebanyak empat juta butir lebih atau sekitar 200 dus Carnophen itu dibawa menggunakan satu unit mobil truk fuso merk Nissan dengan nopol L 832 LR warna hijau dari Surabaya melalui jalur laut," kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, pengungkapan jutaan butir obat yang kini marak disalahgunakan pemakaiannya itu, setelah petugas mencurigai muatan dalam truk yang dibawa Edi Santoso selaku sopirnya.

Saat KM Niki Barokah sandar di Pelabuhan Trksakti Banjarmasin, Minggu (21/5) sekitar pukul 11.00 WITA, petugas gabungan BNNP Kalsel dan Costum Bea Cukai membongkar muatan truk yang di dalamnya ternyata berisi 200 dus obat Carnophen.

"Untuk mengelabui petugas, dalam surat kiriman barang tertulis mainan, namun kecurigaan petugas terbukti karena ternyata berisi obat terlarang tanpa izin edar ini," ucap Kapolda didampingi Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Marsauli Siregar.

Selanjutnya dalam pengembangan kasus, anggota BNNP Kalsel melakukan control delivery dengan menangkap sopir minibus merek Luxio dengan nopol DA 8931 AL bernama Dedi Kurniawan yang membawa 80 ribu butir obat Carnophen di tepi Jalan Kampung Melayu Darat, Kelurahan Melayu, Banjarmasin Tengah. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp39.400.000.

Setelah diintrogasi ternyata yang bertanggung jawab atas pengiriman barang bernama Raihan Noor alias Azis dan Megi Sugianto, dimana keduanya berperan mendistribusikan atau mengedarkan obat Carnophen di wilayah Kalsel.

Ia mengatakan, untuk penanganan tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel. Kedua tersangka Azis dan Megi dijerat Pasal 106 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.

"Saya sudah perintahkan anggota untuk menjerat hukuman maksimal bagi pelaku dan sekarang masih terus diupayakan agar pengedar obat Zenith atau Carnophen ini bisa dikenakan Undang-Undang Narkotika," tutur Kapolda yang juga didampingi Kepala Sub Seksi Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Bea Cukai Banjarmasin Suganda. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017