Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyambut baik atas kebijakan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di daerah-daerah termasuk Kotabaru.
Sekretaris Daerah Kotabaru, H Said Akhmad, Minggu, mengatakan atas nama pemerintah daerah Kotabaru, pihaknya sangat senang akan ditugaskannya UPG di daerah khususnya Kotabaru.
"Bersamaan itu kami tekankan kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar patuh dan memahami adanya peraturan khususnya menyangkut penggunaan anggaran," kata Said.
Hal itu penting dilakukan, karena menurut dia sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan tugas agar tidak keluar dari koridor dan ketentuan yang ada.
Sementara itu, KPK akan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi yang memiliki tugas mengumpulkan laporan gratifikasi di setiap instansi di lingkungan pemerintah daerah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Kalsel yang diikuti seluruh kepala daerah bupati/ walikota dan ketua DPRD se Kalimantan Selatan di Banjarbaru, belum lama ini.
Diungkapkan Saut, gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-undang Tipikor sejak 2001.
Namun, dalam ketentuan dan perundang-undangan tersebut mengatur, jika penerima gratifikasi melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja dapat dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.
Dijelaskan Saut, keberadaan UPG nantinya ditempatkan di inspektorat setiap kabupaten kota, sehingga akan bersinergis dengan tugas dan fungsi instansi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Sekretaris Daerah Kotabaru, H Said Akhmad, Minggu, mengatakan atas nama pemerintah daerah Kotabaru, pihaknya sangat senang akan ditugaskannya UPG di daerah khususnya Kotabaru.
"Bersamaan itu kami tekankan kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar patuh dan memahami adanya peraturan khususnya menyangkut penggunaan anggaran," kata Said.
Hal itu penting dilakukan, karena menurut dia sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan tugas agar tidak keluar dari koridor dan ketentuan yang ada.
Sementara itu, KPK akan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi yang memiliki tugas mengumpulkan laporan gratifikasi di setiap instansi di lingkungan pemerintah daerah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Kalsel yang diikuti seluruh kepala daerah bupati/ walikota dan ketua DPRD se Kalimantan Selatan di Banjarbaru, belum lama ini.
Diungkapkan Saut, gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-undang Tipikor sejak 2001.
Namun, dalam ketentuan dan perundang-undangan tersebut mengatur, jika penerima gratifikasi melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja dapat dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.
Dijelaskan Saut, keberadaan UPG nantinya ditempatkan di inspektorat setiap kabupaten kota, sehingga akan bersinergis dengan tugas dan fungsi instansi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017