Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Hj Alfisah menginstruksikan seluruh anggota legislatif setempat mematuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan.

"Atas nama pimpinan, saya instruksikan kepada segenap anggota Dewan Kotabaru untuk segera melaporkan LHKPN sebagaimana peraturan," kata Alfisah di Kota Baru, Minggu.

Ia mengatakan, selama ini memang masih ada perbedaan persepsi anggota DPRD Kotabaru dalam menafsirkan peraturan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Mereka menganggap peratauaran itu hanya berlaku bagi pejabat penyelenggara negara, yang di daerah adalah kepala daerah.

Tapi dengan penjelasan yang disampaikan Wakil Ketua KPK pada rapat koordinasi se-Kalimantan Selatan, katanya, dapat dipastikan bahwa anggota DPRD juga wajib menyampaikan LHKPN.

Menurut dia, meski ada keterlambatan, namun penyampaian LHKPN tetap harus segera dipenuhi, karena batas waktu yang diberikan hingga 31 Juni.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang baru-baru ini menyebutkan, ketaatan anggota DPRD di Kalsel terhadap kewajiban menyampaikan LHKPN sangat rendah.

"Salah satu masalah yang disoroti KPK di Kalsel adalah rendahnya pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di bidang legislatif, karena hanya 11 persen saja yang melapor LHKPN," kata Saut.

Kepatuhan aparat sipil negara (ASN) di lingkungan eksekutif atau pemerintah daerah, lebih baik, atau mencapai 60 persen sehingga perlu upaya lebih sistematis dan strategis untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN anggota DPRD.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017