Barabai, (AntaraNews Kalsel) - Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H A Chairansyah mengatakan tim Sapu Bersih (Saber) perlu melakukan sosialisasi ke sejumlah lembaga pemerintah maupun masyarakat terkait Pungutan Liar.
Hal ini disampaikan Chairansyah saat memimpin rapat koordinasi Saber Pungli di Auditorium Pemkab HST, Jumat lalu guna meminimalkan praktik pungutan liar di wilayah ini.
"Tim harus memahami aturan terkait tugas dan fungsi pokoknya selain itu menggiatkan sosialisasi ke lembaga pemerintah maupun masyarakat," jelas Chairansyah.
Ia menilai praktik pungli di masyarakat maupun kelembagaan tidak sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan keberpihakan kepada masyarakat.
Selanjutnya keberadaan tim saber pungli di HST bisa mendukung upaya pemerintah dalam mencegah, mengurangi bahkan membasmi bentuk-bentuk pungutan liar baik di lingkungan masyarakat maupun Pemerintahan.
Seluruh Apratur Sipil Negara juga diingatkan untuk tidak melakukan praktek-praktek pungli dan menyediakan nomor telepon pengaduan yang bisa diakses masyarakat.
"Tiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah harus menyediakan nomor telepon pengaduan sehingga masyarakat bisa mudah menyampaikan informasi jika terjadi praktik pungli," jelas Chairansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Hal ini disampaikan Chairansyah saat memimpin rapat koordinasi Saber Pungli di Auditorium Pemkab HST, Jumat lalu guna meminimalkan praktik pungutan liar di wilayah ini.
"Tim harus memahami aturan terkait tugas dan fungsi pokoknya selain itu menggiatkan sosialisasi ke lembaga pemerintah maupun masyarakat," jelas Chairansyah.
Ia menilai praktik pungli di masyarakat maupun kelembagaan tidak sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan keberpihakan kepada masyarakat.
Selanjutnya keberadaan tim saber pungli di HST bisa mendukung upaya pemerintah dalam mencegah, mengurangi bahkan membasmi bentuk-bentuk pungutan liar baik di lingkungan masyarakat maupun Pemerintahan.
Seluruh Apratur Sipil Negara juga diingatkan untuk tidak melakukan praktek-praktek pungli dan menyediakan nomor telepon pengaduan yang bisa diakses masyarakat.
"Tiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah harus menyediakan nomor telepon pengaduan sehingga masyarakat bisa mudah menyampaikan informasi jika terjadi praktik pungli," jelas Chairansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017