Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Razia Gabungan Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2017, pada Kamis pagi, menilang 50 pengendara lalu lintas yang melanggar aturan.

"Mereka semua terjaring razia yang kami laksanakan di Jalan Samudera, Banjarmasin Tengah, sekitar pukul 09.00 WITA hingga pukul 10.00 WITA," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo Sik di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, dari 50 pelanggar aturan dalam berlalu lintas itu di antaranya 24 pengendara roda dua dan dua pengendara roda empat. untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 26 unit kendaraan bermotor.

Sedangkan, untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disita petugas dalam razia gabungan tersebut sebanyak 15 lembar.

"Semua pelanggar yang diberikan sanksi tilang akan dikenakan denda maksimal sesuai dengan jenis pelanggar yang dilakukan. dikenakan denda maksimal karena mereka melanggar di kawasan tertib lalu lintas," ucap alumni Akpol 2005 itu.

Terus dikatakannya, kegiatan razia lalu lintas yang dilaksanakan secara gabungan itu dipimpin langsung Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol E Zulpan Sik.

"Direktur Lalu Lintas langsung turun ke lapangan mengawasi anggotanya dan alhamdullillah tidak ada petugas yang bermain dalam razia itu demi kepetingan pribadi," tutur pria berpangkat Komisaris Polisi.

Wibowo juga mengatakan, hingga hari ke-10 pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2017, pihak Satuan lalu Lintas Polresta Banjarmasin telah mengeluarkan sedikitnya 1.425 surat tilang.

Pelaksanaan operasi patuh itu dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 9 Mei 2017 hingga tanggal 23 Mei 2017 dan operasi itu dilaksanakan secara serentak di selurun Indonesia.

Selain melaksanakan kegiatan razia, Satlantas Polresta Banjarmasin, juga melaksanakan berbagai kegiatan di antaranya pendidikan masyarakat oleh Unit Dikyasa di tempat keramaian, tempat rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas.

Kemudian ada kampanye keselamatan, pengaturan lalu lintas, pengawalan serta patroli untuk menjamin lancarnya arus lalu lintas di titik-titik rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran sekaligus menindak para pelanggar dengan sanksi tegas berupa tilang.

Dalam kegiatan razia selama Operasi Patuh Intan 2017, petugas sudah menerapkan penindakan dengan sistem elektronik tilang (e-tilang). Dengan sistem e-tilang, pengendara membayar denda langsung ke bank BRI yang ditunjuk oleh kepolisian.

"Sistem e-tilang untuk mencegah adanya praktik pungutan liar (Pungli), karena dengan e-tilang tidak ada berhubungan antara masyarakat dan petugas," tutur perwira menengah yang akrab dengan awak media itu. 



Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017