Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Keberadaan Kapal Feri Bamega untuk membuka pelayaran rute Pulau Sebuku-Pulaulaut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, hingga saat ini belum bisa dioperasikan.
"Kapal Fery Bamega yang sedianya dikelola PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, atas perintah dari Kemeterian Perhubungan, belum bisa dirasakan masyarakat karena belum bisa dioperasikan," kata Kepala ASDP Cabang Batulicin Daniel, di Batulicin, Rabu.
Ia mengatakan, ada beberapa kendala yang dialami oleh pihak ASDP terkait pengoperasian kapal tersebut, di antaranya Bupati Kotabaru belum memberikan penetapan tarif penumpang.
Selain terkendala penetapan tarif penumpang, pihak ASDP juga belum mendapat surat persetujuan hak sewa pelabuhan milik PT Sebuku Iron Leritic Ories (SILO) yang beberapa bulan sudah diajukan.
serta belum ada penetapan aturan atau surat izin yang harus ditandatangai oleh pihak Kemeterian Perhubungan.
Rencanaya kapal Bamega akan dijadikan sebagai Kapal perintis yang membuka pelayaran Pulau Sebuku dengan Pulaulaut Kotabaru, sehingga perlu legalitas yang sah dari beberapa instansi terkait.
Diakui, pihak ASDP sudah siap mengoperasikan kapal bamega sesuai menejeman ASDP, akan tetapi masih menunggu beberapa aturan dari kemnterian, dari pemerinah Kotabaru dan pihak perusahaan yang memiliki pelabuhan.
Dijelaskan, sebenarnya yang lebih berperan sebagai pemangku kepentingan adalah Pemerintah Kabupaten Kotabaru itu sendiri, sebab dengan keberadaan KMP. Bamega atas permintaan pemerintah daerah kepada Kementerian Perhubungan untuk membuka penyeberangan Pulaulaut-Pulau Sebuku.
Setelah adanya usulan yang diajukan Pemkab Kotabaru, maka kementerian merespon dan menyediakan satu unit kapal fery, dan teknis pengoperasinya diserahkan oleh pihak ASDP Cabang Batulicin.
"Kami tidak menginginkan terkesan negatif oleh pemerintah pusat maupun masyarakat, kenapa keberadaan KMP. Bamega tidak segera dioperasikan sedangkan pihak ASDP sendiri masih menunggu kepastian kementerian Perhubungan, pemkab Kotabaru dan PT Silo," paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Kapal Fery Bamega yang sedianya dikelola PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, atas perintah dari Kemeterian Perhubungan, belum bisa dirasakan masyarakat karena belum bisa dioperasikan," kata Kepala ASDP Cabang Batulicin Daniel, di Batulicin, Rabu.
Ia mengatakan, ada beberapa kendala yang dialami oleh pihak ASDP terkait pengoperasian kapal tersebut, di antaranya Bupati Kotabaru belum memberikan penetapan tarif penumpang.
Selain terkendala penetapan tarif penumpang, pihak ASDP juga belum mendapat surat persetujuan hak sewa pelabuhan milik PT Sebuku Iron Leritic Ories (SILO) yang beberapa bulan sudah diajukan.
serta belum ada penetapan aturan atau surat izin yang harus ditandatangai oleh pihak Kemeterian Perhubungan.
Rencanaya kapal Bamega akan dijadikan sebagai Kapal perintis yang membuka pelayaran Pulau Sebuku dengan Pulaulaut Kotabaru, sehingga perlu legalitas yang sah dari beberapa instansi terkait.
Diakui, pihak ASDP sudah siap mengoperasikan kapal bamega sesuai menejeman ASDP, akan tetapi masih menunggu beberapa aturan dari kemnterian, dari pemerinah Kotabaru dan pihak perusahaan yang memiliki pelabuhan.
Dijelaskan, sebenarnya yang lebih berperan sebagai pemangku kepentingan adalah Pemerintah Kabupaten Kotabaru itu sendiri, sebab dengan keberadaan KMP. Bamega atas permintaan pemerintah daerah kepada Kementerian Perhubungan untuk membuka penyeberangan Pulaulaut-Pulau Sebuku.
Setelah adanya usulan yang diajukan Pemkab Kotabaru, maka kementerian merespon dan menyediakan satu unit kapal fery, dan teknis pengoperasinya diserahkan oleh pihak ASDP Cabang Batulicin.
"Kami tidak menginginkan terkesan negatif oleh pemerintah pusat maupun masyarakat, kenapa keberadaan KMP. Bamega tidak segera dioperasikan sedangkan pihak ASDP sendiri masih menunggu kepastian kementerian Perhubungan, pemkab Kotabaru dan PT Silo," paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017