Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan H Bambang Alamsyah menanggapi usulan dan masukan tujuh fraksi di DPRD Tanah Laut terkait tiga Raperda perubahan  pada rapat paripurna dewan, Rabu (17/5).

Tiga Raperda perubahan yang diajukan ke DPRD Tanah Laut tersebut adalah, Raperda No : 3/2014 tentang Raperda Restribusi Rumah Potong Hewan,  No : 3/2011 tentang Restribusi Izin Gangguan dan Raperda No : 13/2011 tentang Pajak Daerah.

"Berkaitan dengan Raperda Izin Gangguan merupakan wujud komitmen pelaku usaha terhadap lingkungan sekitar. Dinama kegiatan usaha harus memperhitungkan aspek lingkungan, aspek budaya maupun ekonomi," ujar Bupati Tanah Laut, pada rapat paripurna DPRD Tanah Laut.

Sehingga Izin Gangguan, sebut dia, dapat disamakan dengan izin dari masyarakat sekitar lingkungan usaha.

"Izin gangguan dikeluarkan dari Januari sampai Mei 2017 berjumlah 60 buah rekomendasi ," ucapnya.

Terhadap pengaduan masyarakat Izin Gangguan, jelas bupati, biasanya berawal dari gangguan lingkungan dan dikaitkan dengan  perizinan-perizinan lainnya.

Sedangkan Raperda Pajak Daerah , jelas dia, kenaikan dilakukan karena Pajak Daerah Tanah Lau t masih jauh dibawah Pajak Daerah kabupaten/kota se Kalsel.

Untuk itu, dia berharap, pembahasan lebih detail tiga Raperda akan dijawab ekskutif pada pembahasan lebih lanjut bersama DPRD.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Tanah Laut Chaeruddin Anwar mengucapkan terimakasih atas tanggap Bupati Tanah Laut terhadap usaln dan masukan dari tujuh fraksi di DPRD setempat.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017