Rantau, (Antaranews Kalsel) - Polres Tapin berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yakni MR (22) warga Desa Baringin A Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS), Kabupaten Tapin.

Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail melalui Kasat Reskrimnya AKP Dodi Harianto di Rantau, Rabu, membenarkan bahwa anggotanya dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan anggota Polsek Candi Laras Selatan berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur pada Rabu dini hari.

"Pelaku kita amankan pada Rabu (17/5) dini hari, sekitar pukul 00.00 WITA di kediaman pelaku di Desa Baringin A," ujar Kasat.

Kasat terus mengatakan, kejadian pencabulan itu terjadi satu bulan lalu yakni pada Minggu (16/4) siang, sekitar pukul 12.00 wita di rumah MR di Baringin A Rt.01/01 Kabupaten Tapin.

AR (15) selaku korban bermain ke rumah MR dengan maksud mendatangi adik MR teman dari AR, namun sesampainya korban di rumah MR, ternyata AR tidak bertemu dengan adik MR, malah MR selanjutnya membawa AR ke kamar dan disetubuhi dengan paksa oleh MR.

Keluarga korban pun tidak terima atas kejadian itu dan melaporkannya ke Polres Tapin, kini MR sudah diamankan dan kasusnya ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapin untuk proses selanjutnya.

“Pelaku saat sudah dalam proses pemeriksaan dan siap mempertanggung jawabkan tindakannya tersebut," terangnya.

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017