Hanya satu yang menjadi target Bupati Kotabaru, H Irhami Ridjani, dalam menyelesaikan persoalan sengketa yang memperebutkan pengelolaan goa penghasil sarang burung walet, Goa Temu Luang di Kelumpang Hulu, sekitar 150 km dari ibukota Kabupaten Kotabaru, yakni, berdamai.
        
Irhami yang baru dilantik menjadi Bupati Kotabaru periode 2010-2015 bersama Wakil Bupati Rudy Suryana, pada 10 Agustus 2010 oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin, tidak menginginkan masyarakatnya tercerai-berai.
        
Dia ingin menyelesaikan semua persoalan warganya dengan cara yang damai dan santun, tanpa ada kekerasan sekecil apapun.
        
Bagi mantan Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya serta Dinas Pendapatan Daerah Kotabaru itu masyarakat harus sejahtera, rukun dan damai.
        
Untuk kesejateraan dan kemakmuran masyarakatnya, sejak dilantik, Irhami bersama Rudy rela kerja keras siang dan malam tanpa mempedulikan hari Minggu atau hari libur.
        
Irhami terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah-daerah kecamatan yang tersebar di daratan Kalimantan dan Kepulauan di Kotabaru.
        
Ia menginginkan dalam program "kerja 100 hari" dapat menyelesaikan masalah-masalah mendesak yang ada di Kotabaru.
        
Di antaranya, masalah infrastruktur jalan/jembatan, listrik, sarana air bersih dan masalah sosial.
        
Tidak jarang Irhami harus berbicara dengan nada tinggi, saat mempertahankan martabat masyarakatnya terusik oleh hal-hal yang mengatasnamakan kesejahteraan di balik kepentingan pribadi/golongan.
        
Bahkan Irham tidak segan-segan meminta manajemen perusahaan yang berinvestasi di Kotabaru untuk tidak menggunakan jalan umum, jika tidak bersedia turut memelihara jalan yang rusak.
        
Karena jalan rusak di Kotabaru itu telah mengakibatkan terganggunya roda perekonomian di daerah itu.
        
Begitu juga ketika sekelompok warga lain ang bukan warga Bangkalan Dayak, mengatakan, bahwa akibat SK Bupati yang menunjuk CV Walesta sebagai pengelola goa Temu Luang telah membuat sebagian masyarakat Desa Bangkalan Dayak resah, Bupati Kotabaru sangat kecewa.
        
Kekecewaan itu terlihat dari wajah Bupati yang sering tersenyum tiba-tiba cemberut bekepanjangan, seraya menyatakan.           
   
"Saya mengeluarkan keputusan telah melalui mekanisme dan prosedur yang benar, atas keinginan masyarakat Bangkalan Dayak yang beberapa kali datang ke rumah mengadukan nasibnya," tegas Irhami.
        
Bahkan Irhami mengaku merasakan adanya kejanggalan, terhadap warga yang notabene sebagai anggota koperasi yang mengelola goa Temu Luang penghasil sarang walet itu tidak memiliki sepeser uang saat hendak pulang ke kampungnya Bangkalan Dayak setelah dari kediaman rumah Bupati.
        
Padahal, hasil sarang burung walet omzetnya mencapai miliaran rupiah sekali panen.  Ia tak kuasa menyaksikan warganya menderita, sehingga Bupati mengeluarkan uang pribadinya untuk biaya pulang warga Desa Bangakalan Dayak.
        
Setelah ditetapkanya CV Walesta menjadi pengelola goa Temu Luang melalui surat keputusan Bupati Kotabaru No.188.45/355/KUM/2010, muncullah aksi sebagian warga menolak SK Bupati tersebut.
        
Sebagian warga itu meminta Bupati Kotabaru membatalkan SK No.188.45/355/KUM/2010. Mereka yang menuntut pencabutan SK Bupati itu datang ke Kantor Bupati dan DPRD Kotabaru dengan menginginkan koperasi Batu Pusaka adalah yang berhak mengelola goa Temu Luang, bukan CV Walesta.
        
Sementara itu, sejumlah perangkat Desa Bangkalan Dayak dan sebagian pengurus koperasi mengatakan, ada hak-hak warga tidak dipenuhi oleh koperasi Batu Pusaka sebagai pengelola goa Temu Luang.
        
Untuk itu mereka menginginkan, adanya pengelolaan yang lebih transparan, dan memenuhi hak-hak warga Bangkalan Dayak pada umumnya, khususnya pekerja di goa Temu Luang pada khususnya.
        
Saat dipertemukan di Gedung Operation Room Kotabaru, kedua belah pihak yang menolak dan mendukung SK Bupati No.188.45/355/KUM/2010, muncul lah permasalahan-permasalahan yang selama ini dipendam warga yang mendukung SK Bupati tersebut. 
   
Setelah mendengar semua keluhan dan pembelaan dari kelompok satu ke kelompok yang lain, Bupati tetap meminta dua kelompok warga Bangkalan Dayak di Peunungan Meratus itu berdamai.
        
"Setelah mendengar keterangan dari kedua kelompok, maka saya menyimpulkan bahwa pengelola gua Temu Luang adalah CV Walesta," kata Bupati.
        
Bupati menegaskan, CV Walesta harus mengakomodir semua masyarakat Desa Bangkalan Dayak baik yang pro dan kontra.
        
Ia berharap, masing-masing kelompok untuk berdamai tidak 'keras kepala' mempertahankan dan memaksakan kehendaknya masing-masing.
        
Menurut Irhami, silang pendapat antara kelompok satu dengan kelompok lainnya yang masih dalam satu desa, Desa Bangkalan Dayak itu tidak ada gunanya.
        
"Jika tidak bersedia damai, apa perlu goa itu diledakkan dengan dinamit, namun harus ada persetujuan semua masyarakat, karena keberadaan goa justru menimbulkan masalah yang berkepanjangan," kata bupati.
        
Bupati meminta warga kedua kelompok masyarakat Bangkalan Dayak untuk berdamai dan saling mengasihi, sehingga keberadaan doa Temu Luang yang dapat menghasilkan sarang burung walet itu benar-benar bermanfaat bagi warga desa Bangkalan dan sekitarnya.
        
Irhami menegaskan, penunjukan CV Walesta untuk mengelola goa Temu Luang telah sesuai prosedur dan mekanisme yang benar.
        
Menurut pengakuan kelompok warga, kata bupati, koperasi Batu Pusaka yang selama ini telah mengelola goa Temu Luang tidak transparan dalam mengelola goa Temu Luang.
        
"Bahkan koperasi Batu Pusaka belum membayar kewajibannya kepada sebagian masyarakat yang telah bekerja untuk menjaga goa sebelum dipanen," kata seorang warga yang menginginkan goa dikelola CV Walesta.
        
Pengurus koperasi Batu Pusaka, Masiri, mengaku merugi, karena hasil penjualan sarang walet belum cukup untuk membayar utang-utangnya kepada warga/pekerja.
        
"Rencananya, utang tersebut akan dibayar usai panen yang akan datang, namun sarang walet keburu dipanen pihak lain," ujarnya.
        
Sementara itu, Bupati menyayangkan, koperasi Batu Pusaka yang telah melakukan pemanen sekitar 14 kali itu tidak membayar utangnya kepada warga.
        
"Lantas dikemanakan uang hasil panen selama 14 kali itu," tegasnya.
        
Untuk itu, lanjut dia, pengurus dan koperasi Batu Pusaka harus diaudit oleh instansi terkait.
        
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kotabaru Mahyudhiansyah, yang hadir dalam rapat tersebut, siap melakukan audit koperasi Batu Pusaka.
        
Bupati meminta masyarakat Bangkalan Dayak untuk tidak terprovokasi masalah kasus tersebut.
        
"Masalah ini sebenarnya, masalah antara pengurus koperasi, perangkat desa dan warga Bangkalan Dayak," terang dia.
        
Persoalan pro dan kontra dapat segera diatasi, jika masing-masing kelompok yang 'notabene' masih masyarakat satu Desa Bangkalan Dayak itu jika tidak keras kepala.
        
Irhami yang juga warga Bungkukan, Kelumpang Barat itu mengaku mengetahui banyak tentang goa Temu Luang.
        
"Bahkan bapak saya dulu adalah salah satu pengelola goa Temu Luang, namun saat itu kondisi selalu damai dan kondusif, tidak seperti saat ini," kenangnya.
        
Setiap kali panen, orangtua Bupati pada masa itu dapat menghasilkan rata-rata dua ton sarang walet. Dan tidak terjadi sengekta dalam pembagian hasil panen.
        
Namun kini goa Temu Luang itu hanya menghasilkan sarang walet maksimal sekitar 600 kg, bahkan pada waktu tertentu hanya menghasilkan sekitar 300 kg.
        
Dia berharap, kondisi kondusif dan damai itu dapat terulang di masa kini.
        
Sedangkan Ketua DPRD Kotabaru, Alpidri Supian Noor, mengatakan, pengelolaan Goa Temu Luang, penghasil sarang burung walet di Kelumpang Hulu, untuk sementara hendaknya dikelola pemerintah daerah hingga sengketa selesai.
        
"Satu kali panen sarang walet saat ini kalau bisa dikelola pemerintah daerah saja, agar masalah sengekta ini sepat selesai," kata Alpidri.
        
Setelah dipanen, kata dia, pemerintah akan menyerahkan hasil panen sarang walet tersebut kepada pihak pengelola ataupun masyarakat yang belum menerima haknya.
        
Menurut Alpidri, Pemkab Kotabaru dapat meminta dengan tegas kepada pengelola yang ditunjuk untuk dapat mengayomi semua warga Bangkalan Dayak tanpa membeda-bedakan.
        
"Bagi DPRD Kotabaru, siapa pun yang mengelola goa nanti harus dapat mengayomi semua masyarakat Bangkalan Dayak," tegasnya.
        
Karena menurut Alpidri, inti dari permasalahan yang muncul saat ini adalah masalah hak dan kewajiban yang belum ditunaikan.

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2010